Jumat 20 Jan 2023 16:19 WIB

Minyak Goreng Sempat Langka dan Mahal, YLKI: Dugaan Kartel di-Follow Up

KPPU telah melakukan follow up tindakan dugaan kartel

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Lida Puspaningtyas
Warga membeli sembako saat Operasi Pasar Murah Bahan Pokok di Kepanewon/ Kecamatan Mlati, Sleman, Yogyakarta, Jumat (30/9/2022). Operasi pasar ini diadakan di 17 Kapanewon/ Kecamatan di wilayah Sleman sebagai upaya Bulog untuk menjaga stabilisasi harga beras dan mengendalikan inflasi khususnya di wilayah DIY. Kegiatan tersebut akan berlangsung selama sembilan hari, mulai 28 September hingga 10 Oktober 2022. Dalam satu paket, masyarakat menerima lima kilogram beras, satu kilogram gula pasir, satu kilogram minyak goreng, dan satu kilogram telur dengan harga Rp 87.500.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Warga membeli sembako saat Operasi Pasar Murah Bahan Pokok di Kepanewon/ Kecamatan Mlati, Sleman, Yogyakarta, Jumat (30/9/2022). Operasi pasar ini diadakan di 17 Kapanewon/ Kecamatan di wilayah Sleman sebagai upaya Bulog untuk menjaga stabilisasi harga beras dan mengendalikan inflasi khususnya di wilayah DIY. Kegiatan tersebut akan berlangsung selama sembilan hari, mulai 28 September hingga 10 Oktober 2022. Dalam satu paket, masyarakat menerima lima kilogram beras, satu kilogram gula pasir, satu kilogram minyak goreng, dan satu kilogram telur dengan harga Rp 87.500.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sempat langka dan mahalnya minyak goreng 2022 lalu membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga ada kartel yang jadi dalang masalah ini. Sebab, persoalan ini tak hanya ada di hilir melainkan juga hulu.

"Persoalan minyak goreng ini bukan hanya di hilir melainkan juga hulu, baik menyangkut industri perlebunan sawit dan juga minyak gorengnya sendiri," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga

Menurutnya, pemerintah tidak berdaya di hadapan industri sawit (CPO) dalam mengendalikan harga minyak goreng. YLKI juga menilai pemerintah gagap menangani kasus minyak goreng. Seharusnya, dia melanjutkan, pembenahan dilakukan dari hulu mengenai proses produksi maupun distribusi.

Oleh karena itu, YLKI mendesak pemerintah memunculkan dugaan kartel maupun praktik anti monopoli lain di kasus ini. Kemudian, ini bisa diusut oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku wasit dalam persaingan bisnis dan dagang. Tulus menambahkan, sebelumnya YLKI telah menggagas petisi dalam jaringan mengenai dugaan kartel minyak goreng dan mendapatkan dukungan sebanyak 16 ribu lebih warganet.

Warganet disebut mendukung agar KPPU melakukan penyelidikan masalah ini. Tulus menambahkan, kini KPPU telah melakukan follow up masalah ini dan sedang melakukan penyelidikan dan melakukan forum dialog konsumen sebagai bentuk penyelesaian secara masif.

"Kemudian, dalam proses persidangan nanti diputuskan siapa yang melakukan tindakan dugaan kartel," katanya.

Tak hanya itu, ia menambahkan kini YLKI aktif memberikan masukan regulasi sektoral di kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan bagaimana mereka bisa berupaya untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement