Senin 16 Jan 2023 19:35 WIB

Cegah Gelombang PHK, Menko Perekonomian Siapkan Sejumlah Jurus

Airlangga menyatakan, pemerintah berupaya mencegah PHK.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu Federation of European Sporting Goods (FESI) di sela the 10th ASEAN-EU Business Summit yang diselenggarakan di Brussel, Belgia. Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah berupaya mencegah risiko potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Foto: Istimewa
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu Federation of European Sporting Goods (FESI) di sela the 10th ASEAN-EU Business Summit yang diselenggarakan di Brussel, Belgia. Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah berupaya mencegah risiko potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah berupaya mencegah risiko potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu baik dalam jangka pendek maupun jangka menengah.

"Dalam jangka pendek, pemerintah akan mendorong anggaran pusat dan daerah untuk penggunaan produk dalam negeri," ujarnya dalam keterangan pers secara virtual, Senin (16/1/2023).

Baca Juga

Kemudian, demi mencegah PHK dalam jangka menengah, kata dia, pemerintah akan melakukan perbaikan struktural di industri hulu dan hilir. Mulai dari perbaikan rantai pasok, Sumber Daya Manusia (SDM), menyelenggarakan riset dan pengembangan, hingga mempermudah akses pasar.

"Terutama juga mempercepat penyelesaian perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif (CEPA). Termasuk CEPA dengan Eropa dan beberapa pasar ekspor nontradisional lain," ujar Airlangga.

Terkait penyerapan kerja di daerah, ia menuturkan, pemerintah pun akan mengoptimalkan belanja pemerintah pusat dan daerah bagi program padat karya baik di kota maupun desa. "Kerja sama government to government juga akan diperluas untuk program pekerja migran," katanya.

Inklusi keuangan akan ditingkatkan melalui Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program upskilling dan reskilling seperti Kartu Prakerja pun dilanjutkan.

Ia menambahkan, ke depan pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. "Apalagi dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sudah memberi kewenangan bagi Bank Indonesia (BI) untuk mengatur lalu lintas devisa," jelas Airlangga.

Dalam revisi yang sedang dimatangkan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, sambungnya, cadangan devisa dalam negeri dapat berasal dari hasil ekspor produk manufaktur atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA). Kredit investasi dan kredit modal kerja turut dipastikan ketersediannya guna mendorong hilirisasi bisa dilakukan.

"Ini demi memastikan sektor manufaktur bisa didorong dari perbankan dalam negeri," ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement