REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (BEM KM UMRAH) menggelar aksi mengawal permasalahan Kemaritiman, diantaranya penolakan pemberian konsesi ZEE kepada Vietnam dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU DK) dengan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Aksi penolakan Konsesi ZEE ini diikuti Kampus-kampus BEM SI Wilayah BSJB dan Kampus-kampus BEM SI Wilayah SUMBAGUT.
Mahasiswa menilai Konsesi ZEE Vietnam merugikan negara dan kepentingan nelayan lokal dan menilai RUU Daerah Kepulauan harus segera disahkan karena sangat mendesak dan sangat dibutuhkan daerah kepulauan, khususnya Kepulauan Riau.
Presiden Mahasiswa BEM KM UMRAH, Alfi Riyan Syafutra, menerangkan bahwa pemberian konsesi kepada Vietnam ini merugikan Indonesia karena menyangkut kedaulatan, yang mana ketahui kedaulatan negara tidak bisa ditawar-tawar, dan juga konsesi merugikan nelayan lokal dalam mencari penghidupan. Pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi harapan dan akan menjawab keresahan dan kesulitan, serta kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir.
"Aksi ini mengenai penolakan Konsesi ZEE dan mendesak pengesahan RUU Daerah Kepulauan yang sampai sekarang belum disahkan DPR. Aksi bersifat simbolik seperti memasang banner besar," kata Alfi, dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Alfi merangkum tujuh tuntutan Kemaritiman di Kepulauan Riau yang disampaikan dalam aksi hari ini. Pertama, menolak kesepakatan Zee Indonesia-Vietnam. Kedua, mendesak pemerintah pusat segera mengesahkan RUU Daerah Kepulauan. Ketiga, mendesak pemerintah pusat memperhatikan nelayan lokal khususnya nelayan Natuna, Kepulauan Riau yang melaut di 12 mil keatas di laut Natuna Utara (Laut China Selatan).
Keempat, mendesak pemerintah pusat memperkuat telekomunikasi di Provinsi Kepulauan Riau. Kelima, mendesak pemerintah pusat memperhatikan itegrasi akses transportasi laut di Provinsi Kepulauan Riau.
Keenam, mendesak pemerintah pusat memperkuat pertahanan dan keamanan di daerah perbatasan Provinsi Kepulauan Riau. Ketujuh, menolak dan mendesak pemerintah pusat untuk tidak memberikan konsesi ZEE Vietnam karena sangat merugikan kedaulatan negara dan tidak pronelayan lokal.
"informasi yang detail tentang perundingan penentuan batas ZEE Indonesia dan Vietnam.
Para mahasiswa-mahasiswi menuntut DPR RI harus melakukan pengewasan terhadap hasil perundingan penentuan batas ZEE dan memenuhi kewajiban dan tugasnya untuk mendorong transparan proses pengesahan kesepakatan ZEE antara kedua negara," kata dia.
Sebelumnya, pengamat kelautan Achmad Santoso mengharapkan adanya tindakan tegas terhadap kapal nelayan asal Vietnam yang melakukan pencurian ikan di wilayah landas kontinen (ZEE).
Menurut dia, tindakan yang dilakukan di daerah Laut Natuna Utara tersebut merugikan kedaulatan nasional dan sektor perikanan tanah air, mengingat tidak ada itikad baik dari kapal-kapal tersebut.
"Tren operasi kapal Vietnam di ZEE Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga September 2022, apa yang dilakukan oleh Kapal ikan Vietnam itu melanggar pasal 56 UNCLOS 1982," kata Achmad seperti dilansir dari Antara.