REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat diri agar tidak terlibat dalam penanganan kasus korupsi pada industri jasa keuangan. Hal ini dapat diwujudkan dalam peraturan dan pengawasan industri jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial oleh masing-masing organisasi. Namun, harus dilakukan secara terintegrasi oleh seluruh lembaga, baik itu instansi pemerintah, industri keuangan, dan masyarakat.
"Sejalan dengan hal itu dan sejalan dengan strategi nasional pencegahan korupsi, OJK berkomitmen untuk melakukan kolaborasi dengan seluruh stakeholders yang terkait untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam pencegahan dan penanganan korupsi," ujarnya saat webinar dikutip Kamis (22/12/2022).
Menurutnya, tindakan korupsi dapat menyebabkan kerugian secara sosial dan ekonomi, seperti kemiskinan dan ketimpangan yang dapat membahayakan sendi- sendi kehidupan bangsa. Selain itu, tindakan korupsi dapat menjadi awal dari tindakan kejahatan tindak pidana pencucian uang, pelaku berupaya menyamarkan asal- usul ilegal kekayaan maupun transaksi dan aset yang dimiliki untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.
"Korupsi merupakan extraordinary crime sehingga perlu ditangani secara extraordinary, dan diobati hingga akar permasalahan," ucapnya.
Mahendra meyakini OJK akan lebih punya power dalam memberantas korupsi industri jasa keuangan melalui Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"Penguatan fungsi penyidikan pada OJK yang merupakan salah satu hasil dalam UU PPSK yang akan segera diundangkan, juga akan semakin memberdayakan OJK, meningkatkan integritas sektor jasa keuangan secara menyeluruh," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Isabella Wattimena menambahkan lembaga pemerintahan dan masyarakat agar meningkatkan integritas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
“Masih diperlukan penguatan dan peningkatan dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di Indonesia,” ucapnya.
Menurut dia, upaya mencegah, memberantas dan menindak perbuatan pidana tersebut harus dilaksanakan secara terintegrasi oleh pemerintah, industri jasa keuangan dan seluruh lapisan masyarakat. Dia mencontohkan, salah satu wujud komitmen mencegah dan memberantas korupsi, OJK berkolaborasi dengan KPK dalam menerapkan sistem manajemen anti penyuapan yang bersifat mandatory industri jasa keuangan.
OJK berhasil menduduki peringkat ke-4 dari total 620 Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (KLPD) di Indonesia, meningkat dari sebelumnya peringkat ke-19 pada 2021. Untuk lembaga nonkementerian, OJK menempati peringkat ke-2, dari total 61 lembaga nonkementerian di Indonesia, meningkat dari sebelumnya peringkat ke-13 pada 2021.
“Capaian ini dapat terus ditingkatkan dan menjadi role model untuk menularkan dan mendorong terciptanya budaya anti korupsi, anti kecurangan dan anti penyuapan kepada para pemangku kepentingan, khususnya industri jasa keuangan,” ucapnya.