REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 197 pinjaman terkait kasus penipuan online yang menjerat mahasiswa Institusi Pertanian Bogor (IPB). Pinjaman itu diajukan ke empat platform, yaitu Akulaku, Kredivo, Spaylater, dan Spinjam.
Secara total, OJK mencatat nilai outstanding sebesar Rp 650,19 juta dari keempat platform. Angka ini merupakan data yang berhasil dihimpun Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di kampus IPB sampai 23 November 2022.
"Jumlah korban mahasiswa yang mendapatkan keringanan 121 orang dengan 197 pinjaman, dengan total pinjaman Rp 650,19 juta dengan tagihan tertinggi sebesar Rp 16,09 juta," ujar Direktur Humas OJK, Darmansyah kepada wartawan dikutip Kamis (22/12/2022).
Menurutnya, keempat perusahaan tersebut telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan atau platform. OJK juga sudah melakukan pendalaman terhadap empat perusahaan tersebut dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban.
"Kasus ini merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer-to-peer lending legal yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan," katanya.
Berikut ini jumlah korban berdasarkan pinjaman di tiga perusahaan pembiayaan dan satu fintech peer-to-peer lending:
- Akulaku 31 mahasiswa dengan outstanding sebesar Rp 66,17 juta.
- Kredivo 74 mahasiswa dengan outstanding sebesar Rp 240,55 juta.
- Spaylater 51 mahasiswa dengan outstanding sebesar Rp 201,65 juta.
- Spinjam 41 mahasiswa dengan outstanding sebesar Rp 141,81 juta.