REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Taiwan mengatakan pada Sabtu (17/12/2022) akan menjatuhkan denda kepada Foxconn atas dugaan investasi yang tidak sah di perusahaan pembuat chip di China. Reuters mewartakan, Taiwan telah mewaspadai ambisi China untuk meningkatkan industri semikonduktor dengan memperketat undang-undang untuk mencegah China mencuri teknologi chip.
Foxconn, pemasok utama Apple Inc dan pembuat iPhone, mengungkapkan pada Juli bahwa mereka merupakan pemegang saham konglomerat chip China Tsinghua Unigroup. Pada Jumat (16/12/2022), Foxconn mengatakan dalam pengajuan ke bursa saham Taipei, anak perusahaannya di China telah setuju untuk menjual seluruh saham ekuitasnya di Tsinghua Unigroup.
Kementerian Ekonomi Taiwan kemudian memberikan tanggapan bahwa komisi investasi yang harus menyetujui semua investasi asing akan meminta Foxconn untuk memberikan "penjelasan lengkap" tentang investasi tersebut pada Senin (19/12/2022) besok.
"Untuk investasi yang tidak diumumkan sebelumnya, jumlahnya tetap akan dihitung sesuai dengan rumus dan sanksinya akan dikenakan sesuai dengan undang-undang," demikian pernyataan itu.
Di sisi lain, Foxconn tidak memberikan komentar terkait masalah itu.