REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Regulasi yang mengatur pengadaan cadangan pangan pemerintah (CPP) dinilai telah lengkap. Kementerian Koordinator Perekonomian berharap pengadaan CPP yang dikomandoi oleh Badan Pangan Nasional bersama BUMN Pangan segera dimulai.
"Secara regulasi, Bapanas sudah memiliki legal formal menjalankan fungsinya untuk penyelenggaraan CPP," kata Asisten Deputi Kemenko Perekonomian, Saifulloh kepada Republika.co.id, Rabu (14/12/2022).
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan CPP yang menjadi dasar hukum pengadaan 11 komoditas pangan strategis. Di antaranya beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.
Selanjutnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Beleid itu pun menjadi dasar hukum skema pendanaan pengadaan CPP oleh Perum Bulog, ID Food, serta PTPN. "Tentunya (pengadaan) tidak serta-merta langsung 'gigi 4' akan ada proses penthapan sesuai skala prioritas," kata Saifulloh.
Adapun komoditas yang menjadi prioritas yakni beras, jagung, dan kedelai yang pengadaannya ditugaskan kepada Bulog. Soal aturan teknis dalam pengadaannya, Saifulloh mengatakan telah ditugaskan kepada Badan Pangan Nasional sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengelola CPP.