Rabu 14 Dec 2022 10:01 WIB

OJK Siapkan Aturan Turunan RUU PPSK

Pelaku industri akan dilibatkan dalam perumusan peraturan pelaksanaan RUU PPSK.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
Foto: ANTARA FOTO/Humas OJK
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyiapkan aturan pelaksana guna mendukung Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK. Beleid tersebut dinilai akan Indonesiadan diharapkan berdampak positif pada perekonomian.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan secara garis besar seluruh pelaku usaha jasa keuangan antusias menyambut pembahasan RUU PPSK. Pelaku industri nantinya juga akan dilibatkan dalam perumusan peraturan pelaksanaan.

Baca Juga

"Dengan demikian, keseluruhan sektor jasa keuangan di Indonesia dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi kepada stabilitas perekonomian dan keuangan kita maupun pada pertumbuhan perekonomian," ujar Mahendra di Semarang, Selasa (13/12/2022). 

Menurut Mahendra, ada beberapa hal yang harus dijabarkan lebih lanjut dari RUU yang rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada pekan ini. Hal itu termasuk aspek yang relevan dengan hukum dalam kaitannya dengan pelaksanaan aktivitas di sektor jasa keuangan. 

Sejumlah pasal akan menekankan tanggungjawab yang lebih besar pada OJK ke depannya. Salah satu pasal yang memperkuat peran OJK antara lain terkait wewenang penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. 

Dengan pasal tersebut, kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan tidak hanya ditugaskan kepada pihak kepolisian maupun Kementerian Keuangan. "Saat ini penyidiknya diperluas, dulu penugasan dari kepolisian atau PNS lain seperti Kementerian Keuangan, yang belum ada pegawai OJK, tapi tentu dengan sertifikasi. Ruang ini yang dibuka oleh RUU PPSK," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara.

Menurut Mirza, pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK merupakan langkah yang positif. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab di sektor jasa keuangan, OJK memiliki pemahaman lebih mendalam mengenai teknis di sektor keuangan, sehingga bisa maksimal dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus di sektor keuangan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement