REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, semakin gencar melakukan edukasi kepada masyarakat guna mewaspadai investasi ilegal. Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto mengemukakan sejak 2017 hingga 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup sebanyak 1.169 investasi ilegal, 4.353 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 242 gadai ilegal.
"Lebih dari itu, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal selama lima tahun terakhir, yakni tahun 2018 hingga 2022 telah mencapai Rp123,51 triliun," katanya dalam rapat koordinasi di Kediri, Senin (12/12/2022).
Dirinya juga menyebutkan beberapa ciri-ciri investasi ilegal yang patut diwaspadai masyarakat di antaranya menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dan perekrutan anggota baru "member get member", memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/ public figure untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa resiko (free risk), serta legalitas tidak jelas.
"Penghimpunan dana dan investasi masih banyak bermunculan di internet terutama pada iklan digital, endorse, dan promosi yang dilakukan public figure. Oleh karena itu kami terus melakukan penguatan fungsi SWI terutama di Kota Kediri guna memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Bambang.
Ia juga menambahkan terdapat tantangan yang harus dihadapi SWI Kota Kediri dalam upaya menekan kasus investasi bodong seperti kurangnya literasi keuangan serta kewaspadaan masyarakat."Kami mohon dukungan kerjasama selaku anggota SWI Kota Kediri sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga," kata dia.
Dirinya mengatakan sebagai upaya penanganan agar kasus investasi ilegal tidak semakin menjamur, pihaknya juga telah melakukan sejumlah upaya di antaranya mengadakan sosialisasi dan talkshow kepada masyarakat.
Selanjutnya, SWI Kota Kediri juga telah menyusun beberapa kegiatan seperti membuat iklan layanan masyarakat secara masif, membuat publikasi yang berisi pesan edukatif bekerjasama dengan pegiat media sosial, menjalin kerjasama dengan pemuka agama, serta memperkuat sinergitas dengan kalangan akademisi.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri menyatakan kesiapannya dalam mendukung program SWI Kota Kediri dalam melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat."Diskominfo dalam menjalankan fungsi diseminasi informasi kepada publik akan menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat melalui peningkatan literasi investasi, supaya wawasan masyarakat semakin bertambah dan dapat terhindar dari kasus investasi ilegal," kata Apip.
Apip juga mengimbau apabila masyarakat menjumpai kasus investasi ilegal atau bahkan menjadi korban, maka dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK melalui sarana telepon ke nomor 157. Dirinya juga berharap tingkat pengetahuan dan inklusi keuangan masyarakat semakin meningkat, sehingga semakin sedikit masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal.