REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Taspen (Persero) berkomitmen untuk menerapkan prinsip dan menebarkan semangat antikorupsi dalam seluruh langkah bisnis. Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) pada 9 Desember 2022, Taspen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Taspen Diyantini Soesilowati mengatakan perseroan senantiasa mengimplementasikan prinsip antikorupsi pada setiap langkah bisnis perusahaan. Perseroan secara aktif melakukan pembaharuan kebijakan terkait gratifikasi dan telah tersertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
"Untuk mengoptimalkan implementasi prinsip antikorupsi, Taspen meminta dukungan komitmen dari mitra kerja Taspen dengan turut memahami ketentuan gratifikasi dan melaporkan segala bentuk perbuatan yang terindikasi gratifikasi/penyuapan/ pemerasan di lingkungan Taspen melalui sistem Whistleblowing Taspen. Ke depan, kami berharap implementasi prinsip antikorupsi dapat meningkatkan integritas Taspen sebagai BUMN yang melayani ASN dan pensiunan ASN," ujarnya dalam keterangan tulis, Jumat (9/12/2022).
Sebanyak 250 orang peserta berasal dari berbagai perusahaan rekan bisnis, mulai dari rekanan, mitra bayar, mitra kerja investasi, dan merchant Taspen turut menjadi peserta dalam kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang digelar Taspen dan KPK.
“Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran semua pihak tentang prinsip antikorupsi, sehingga Taspen makin terpercaya dan andal dalam mengelola bisnis dan melayani peserta,” ucapnya.
Sementara itu Group Head Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto mengapresiasi tiga hal pada kegiatan hari ini. Pertama, atas komitmen Taspen dalam menerapkan pengendalian gratifikasi. Kedua, meminta rekan bisnis Taspen tidak menggoda pihak Taspen dan gratifikasi.
“Ketiga, mengapresiasi upaya Taspen untuk meningkatkan pengetahuan perihal gratifikasi para rekan bisnis, sehingga tidak menjadi korban maupun pelaku dalam tindak pidana korupsi,” ucapnya.