Ahad 06 Nov 2022 12:38 WIB

PKT Pastikan Tata Kelola Pelabuhan Berwawasan Lingkungan

Pengelolaan pelabuhan berwawasan lingkungan mengacu kepada Green Port Guideline.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah pekerja membongkar pupuk nonsubsidi produksi PT Pupuk Kaltim (Pupuk Indonesia Grup) dari kapal di Pelabuhan Rakyat Donggala, Sulawesi Tengah, Kamis (13/6/2019). Anggota holding Pupuk Indonesia, PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) atau PKT berkomitmen meningkatkan tata kelola pelabuhan ramah lingkungan di area terminal khusus perusahaan.
Foto: Antara/Basri Marzuki
Sejumlah pekerja membongkar pupuk nonsubsidi produksi PT Pupuk Kaltim (Pupuk Indonesia Grup) dari kapal di Pelabuhan Rakyat Donggala, Sulawesi Tengah, Kamis (13/6/2019). Anggota holding Pupuk Indonesia, PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) atau PKT berkomitmen meningkatkan tata kelola pelabuhan ramah lingkungan di area terminal khusus perusahaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota holding Pupuk Indonesia, PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) atau PKT berkomitmen meningkatkan tata kelola pelabuhan ramah lingkungan di area terminal khusus perusahaan. SVP Operasi 1 Pupuk Kaltim Ngateno mengatakan komitmen pengelolaan pelabuhan berwawasan lingkungan mengacu kepada Green Port Guideline and Rating Tools.

"Standar ini telah menjadi pedoman Pupuk Kaltim sejak 2018 karena berkaitan dengan aktivitas ekspor yang mewajibkan pelabuhan perusahaan memiliki standar green port  yang diakui secara internasional," ujar Ngateno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (6/11/2022).

Baca Juga

Ngateno menyampaikan komitmen ini juga membuat PKT menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang meraih Green Port Award dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Ia menyampaikan proses asesmen Green Port 2022 dilakukan holding BUMN jasa survei atau ID Survey selaku asesor perwakilan dari Kemenko Marves pada 1 November hingga 4 November 2022.

"Pengelolaan pelabuhan berwawasan lingkungan telah memberi dampak positif dan signifikan terhadap keberlanjutan proses bisnis Pupuk Kaltim, sehingga terus dilakukan berbagai peningkatan dalam pengelolaannya," ucap Ngateno.

Menurut Ngateno, asesmen Green Port ini juga merupakan tindaklanjut evaluasi sejumlah program pengelolaan lingkungan hidup yang terealisasi di area pelabuhan Pupuk Kaltim beberapa tahun terakhir, di samping penyelenggaraan pelabuhan sehat sesuai Permenkes Nomor 44 Tahun 2014.

Ngateno menyebut sekolah langkah tersebut di antaranya pemakaian alat berat crane menggunakan tenaga listrik, mengganti lampu penerangan konvensional dengan LED, melakukan uji emisi kendaraan operasional pelabuhan, serta memiliki tanaman hidup di lingkungan kerja.

"Pupuk Kaltim juga menggunakan cat ramah lingkungan, mengoptimalkan pencahayaan alami, serta membuat pencahayaan buatan untuk menjaga kesehatan mata dan produktif dalam penerapan green building," sambung Ngateno.

Selanjutnya, ucap dia, PKT menghindari penggunaan bahan perusak ozon dan mengganti penggunaan energi fosil dengan energi listrik (shore power) sebagai implementasi Shore Power Connection di terminal khusus. Ngateno mengatakan PKT juga memiliki Port Reception Facilities untuk pengelolaan limbah sampah dari kapal dan pohon pelindung tanaman untuk mereduksi kebisingan dengan kualitas udara ambient yang sesuai baku mutu.

"Pupuk Kaltim berkomitmen memastikan program yang terkait dengan operasional pelabuhan berwawasan lingkungan, sudah sesuai dengan apa yang diminta dalam persyaratan standar green port, termasuk pengelolaannya, terus dilaksanakan Pupuk Kaltim secara kontinyu setiap tahun," lanjut Ngateno.

Mengacu hasil asesmen 2019, ucap Ngateno, Pupuk Kaltim telah menerapkan 85 persen aspek pelabuhan ramah lingkungan pada green port guideline dan rating tool. Ngateno menyampaikan berbagai langkah konkret yang terlaksana secara menyeluruh di area pelabuhan tersebut mampu berkontribusi positif terhadap lingkungan di kawasan industri perusahaan.

Menurut dia, ada empat kriteria utama penyusunan green port yang dilaksanakan Pupuk Kaltim, yakni dari aspek Manajemen sesuai peraturan Pemerintah nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan, meliputi perencanaan, kebijakan, promosi, sistem manajemen serta pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya aspek Perlindungan Lingkungan, mengacu kepada UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Dari asesmen kali ini, kita bisa mengukur lebih jauh tingkat pencapaian implementasi green port di seluruh area terminal khusus perusahaan," kata Ngateno.

Lead Asesor M Radipta Nindya Tama mengatakan objek asessment adalah dermaga dan fasilitas penunjang kepelabuhanan Pupuk Kaltim, dengan lingkup audit ditinjau dari aspek manajemen, teknis dan digitalisasi. Asesmen dilakukan melalui verifikasi dokumen serta audit langsung di lapangan.

Radipta menyampaikan kriteria audit menyasar berbagai bidang seperti komitmen dan kebijakan penerapan green port, promosi dan pemberdayaan masyarakat, serta tata kelola kawasan pelabuhan dan transportasi pendukung. Kemudian, sistem administrasi dan operasional pelabuhan, sistem keamanan hingga inovasi digital dan implementasi R&D organisasi.

"Asesmen mengacu kepada Green Port Rating Tools versi 2.0/2022, dengan meninjau langsung penerapan aspek green port di seluruh lokasi yang masuk kriteria," kata Radipta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement