Rabu 14 Sep 2022 00:05 WIB

Kementan Perkuat Penanganan Sawit dengan Membentuk Direktorat Khusus

Sawit merupakan komoditas strategis dalam perekonomian bangsa Indonesia

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat penanganan komoditas kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis yang menjadi penopang perekonomian nasional guna menghadapi tantangan global dengan membentuk direktorat khusus kelapa sawit pada Direktorat Jenderal Perkebunan.

Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alam Syah dalam keterangan tertulis di Jakarta, mengatakan Kementerian Pertanian mengubah nomenklatur Direktorat Jenderal Perkebunan dengan membuat Direktorat Sawit. Direktorat ini secara khusus menangani sawit sebagai upaya memajukan budidaya hingga industri kelapa sawit.

Baca Juga

Selama ini komoditas kelapa sawit hanya ditangani oleh koordinator atau setingkat Kasubdit sehingga penanganannya kurang maksimal. "Adanya Direktorat Sawit agar penanganan masalah sawit lebih fokus dan maksimal," kata Nur Alam.

Dia menambahkan sawit merupakan komoditas strategis dalam perekonomian bangsa Indonesia. Mengacu data BPS, kelapa sawit mendorong PDB Pertanian Indonesia tumbuh 2,95 persen pada semester 1 tahun 2022 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020, yang mana terjadi kontraksi ekonomi nasional sebesar 0,74 persen tapi menyumbang PDB Pertanian 80 persen.

"Komoditas sawit menjadi salah satu penyumbang angka positif pada pertanian tahun 2020. Sawit ini sebenarnya sebuah komoditas yang luar biasa, 80 persen PDB kita dari sawit. Untuk itu, sawit harus kelola dengan baik,meski subsidi pupuk sudah tidak ada lagi," kata Nur Alam.

Nur Alam menyebutkan upaya lain penguatan komoditas kelapa sawit yaitu melalui penyelenggaraan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Dia menyebutkan salah satu tujuan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia adalah untuk memperbaiki tata kelola sawit yang lebih berkelanjutan.

Untuk menunjang implementasi Permentan tersebut, diterbitkan keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 349/kpts/12/2020 tanggal 5 Desember 2020 tentang lembaga pelatihan ISPO. Hingga saat ini ada tujuh lembaga pelatihan yang telah diakui.`1

"Dari data yang ada, jumlah peserta refreshment auditor ISPO sampai angkatan 26, berjumlah 718 orang dan pelatihan auditor ISPO reguler sampai angkatan 23 berjumlah 517 orang. Sehingga total sudah ada 1235 orang auditor ISPO sejak Permentan Nomor 38 tahun 2020 diterbitkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement