REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat edaran kepada industri perbankan terkait kebijakan relaksasi sebagai dukungan OJK dan industri perbankan terhadap keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. Adapun kebijakan tersebut sehubungan dengan merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak yang semakin meluas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan stimulus tersebut juga untuk mendukung kebijakan program ketahanan pangan nasional, menopang perekonomian agar tetap tumbuh, dan menjaga sektor perbankan agar tetap stabil.
Maka itu, diperlukan kebijakan countercyclical untuk meredam dampak penurunan kinerja debitur terdampak penyakit mulut dan kuku pada industri perbankan. “OJK telah melakukan pembahasan baik di internal OJK maupun dengan asosiasi perbankan untuk mendukung peternak dan sektor terdampak,” ujarnya, Kamis (8/9/2022).
Adapun, sektor yang dimaksud antara lain pembibitan dan budidaya sapi potong, sektor pembibitan dan budidaya ternak perah, sektor kombinasi pertanian atau perkebunan dengan peternakan (mixed farming), serta sektor jasa pertanian, perkebunan, dan peternakan. Dian menegaskan kebijakan ini berlaku bagi bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).
Dalam hal ini, perbankan dapat menerapkan kebijakan dan skema restrukturisasi yang mendukung debitur terkena dampak wabah PMK antara lain peternak dan pelaku bisnis pada industri pengolahan terkait dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. “Debitur yang layak mendapatkan relaksasi merupakan debitur yang selama ini berkinerja baik namun menurun kinerjanya karena terdampak wabah PMK,” ucapnya.
Sedangkan implementasi relaksasi diperlakukan serupa dengan kebijakan stimulus berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan POJK Nomor 17/POJK.03/2021. Artinya, kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga/margin/bagi hasil/ujrah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar.
“Masa berlakunya kebijakan ini mengikuti pemberlakuan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengenai penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku, dan dapat dievaluasi kembali selama kurun waktu berlakunya relaksasi ini,” ucapnya.