REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi penyaluran program kredit melawan rentenir sebesar Rp 4,4 triliun pada kuartal II 2022. Adapun realisasi ini telah menjangkau 337,9 debitur.
Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan pihaknya berupaya memerangi praktik rentenir hingga pinjaman online ilegal yang kerap mencekik masyarakat dengan bunga tinggi.
"OJK senantiasa melindungi masyarakat dari banyaknya praktik rentenir," ujarnya saat Journalist Class Tahap 2, Selasa (7/9/2022).
OJK berharap, melalui pemberian program kredit lawan rentenir bisa membantu banyak masyarakat maupun pelaku UMKM terhindar dari jerat rentenir maupun pinjaman online ilegal. Hal ini menyusul adanya penawaran bunga yang lebih murah dan aman.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberi pesan khusus kepada OJK. Jokowi mendapat laporan adanya praktik 'rentenir' berkedok pinjaman online, sehingga menjerat masyarakat kelas bawah.
Adapun keluhan masyarakat soal tindak pidana keuangan hingga pinjaman online dengan bunga yang mencekik sampai ke telinga Jokowi.
"Saya mendengar masyarakat bawah tertipu oleh bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya, ini harus dikawal sebab agar perekonomian tumbuh sehat," ujar Jokowi.
Jokowi mengingatkan hal ini berkaca dari fenomena maraknya penyelenggara fintech yang terus bermunculan. Dia meyakini, inovasi finansial technologi bakal semakin marak ke depannya.