Selasa 30 Aug 2022 18:55 WIB

Kemendag: RCEP Paling Cepat Berlaku 1 Desember 2022

Perjanjian dagang RCEP disepakati oleh 15 negara.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (30/8/2022) pagi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEPA) menjadi undang-undang.
Foto: DPR
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (30/8/2022) pagi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEPA) menjadi undang-undang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan segera melalukan notifikasi kepada sekretariat ASEAN karena telah resmi meratifikasi perjanjian dagang Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) melalui undang-undang.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, mengatakan, setelah notifikasi diterima oleh 15 negara anggota perjanjian, RCEP akan berlaku di Indonesia 60 hari kemudian.

Baca Juga

"Perlu waktu beberapa minggu ke depan karena kita harus notifikasi ke seluruh negara, kalau akhir September bisa diselesaikan, berarti 1 Desember 2022 akan berlaku," kata Djatmiko dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

RCEP diikuti oleh 10 negara anggota ASEAN dan lima negara mitra yakni China, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Australia. Ia menuturkan, perjanjian ini merupakan momen pertama kali lima mitra ASEAN dapat duduk bersama dalam satu platform kerja sama perdagangan.

Djatmiko mengaku, meski perjanjian RCEP diinisiasi oleh Indonesia, proses ratifikasi perjanjian perdagangan internasional memang memakan lama. Proses pengesahan undang-undang RCEP setidaknya memakan waktu hingga 1,5 tahun.

Hal itu lantaran proses pengesahan perundang-undangan di Indonesia yang harus melalui banyak tahapan dan kajian akademis oleh para pakar. Kemendag, kata dia, tidak dapat memangkas proses tersebut.

Perjanjian RCEP diyakini pemerintah dapat memberikan banyak manfaat bagi perdagangan barang dan jasa. Di bidang perdagangan barang, Kemendag mencatat, ekspor barang non migas ke negara anggota RCEP tahun 2021 mewakili 55,4 persen dari total ekspor Indonesia senilai 219,3 miliar dolar AS tahun lalu.

China menjadi tujuan ekspor pertama Indonesia. Jepang tujuan ketiga terbesar, lalu Korea Selatan terbesar kedelapan, Asutralia keempat belas dan Selandia Baru menempati urutan ke 34 sebagai tujuan ekspor Indonesia.

Adapun ekspor barang ke RCEP tahun 2021 tercatat sebesar 121,45 mliar dolar AS dan impor 118,02 miliar dolar AS sehingga Indonesia surplus atas RCEP sebesar 101,34 miliar dolar AS.

"Untuk yang diekspor barangnya banyak sekali, yang jelas ada produk komiditas mineral dan batu bara, manufaktur, besi-baja, hingga produk-produk olahan yang dikonsumsi manusia," ujarnya.

Lebih lanjut di sektor jasa, Kemendag memproyeksi ekspor jasa ke lima negara mitra ASEAN akan mengalami peningkatan. Pada 2026 nilai ekspor jasa ke China diperkirakan mencapai 2,46 miliar dolar AS, Jepang 828 juta dolar AS, Korea Selatan 755,9 juta dolar AS, Australia 603,2 juta dolar AS serta Selandia Baru sebesar 78,4 juta dolar AS.

Ekspor jasa yang menjadi unggulan di antaranya seperti jasa komunikasi, keuangan, transportasi air, hingga konstruksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement