Jumat 31 Dec 2021 15:09 WIB

Lewat RCEP, Tiga Mitra Dagang Tambah Jumlah Produk RI yang Bebas Bea Masuk

Pembebasan bea masuk yang diberikan mencapai 92 persen sesuai dalam kesepakatan RCEP.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Kapal Kargo pengangkut kontainer komiditi ekspor (ilustrasi). Produk ekspor Indonesia bakal mendapatkan tambahan fasilitas berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh tiga mitra dagang non ASEAN.
Foto: sustainabilityninja.com
Kapal Kargo pengangkut kontainer komiditi ekspor (ilustrasi). Produk ekspor Indonesia bakal mendapatkan tambahan fasilitas berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh tiga mitra dagang non ASEAN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Produk ekspor Indonesia bakal mendapatkan tambahan fasilitas berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh tiga mitra dagang non ASEAN. Ketiga negara tersebut yakni China, Jepang, dan Korea Selatan.

Penambahan tersebut merupakan salah satu manfaat dari perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Kawasan atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, pembebasan bea masuk yang diberikan yakni mencapai 92 persen sesuai dalam kesepakatan RCEP.

Baca Juga

"Melalui RCEP, Indonesia punya akses pasar tambahan terutama di China, Jepang, dan Korea Selatan yang selama ini tidak didapatkan dalam perjanjian Asean+1 yang telah ada," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (31/12).

Ia menyampaikan, China akan menambah 33 produk RI yang mendapat pembebasan bea masuk. Sementara Jepang dan Korea Selatan masing-masing menambah 37 produk dan 59 produk yang dibebaskan bea masuknya.

Adapun produk tambahan tersebut di antaranya mencakup sektor perkebunan, pertanian, kehutanan, otomotif, elektronik, kimia, makanan dan minuman, serta mesin.

Meski demikian, Airlangga menyampaikan, pembebasan tarif sebesar 92 persen itu tidak langsung diberikan secara penuh. Penerapan pembebasan tarif akan dilakukan secara bertahap dengan persentase penghapusan tarif 65 persen pada tahun pertama RCEP diimplementasikan.

Selanjutnya, pembebasan akan ditambah menjadi 80 persen pada tahun kesepuluh RCEP diterapkan dan di tahun kelima belas pembebasan ditingkatkan lagi menjadi 87 persen. Terakhir, di tahun kedua puluh, tiga negara tersebut akan membaskan tarif sebesar 92 persen sesuai perjanjian.

Ia mengatakan, RCEP akan mendorong pendalaman rantai nilai kawasan atau regional value chain (RVC) yang memungkinkan perdagangan bahan baku/penolong di antara negara RCEP. "Proses produksi nantinya akan menjadi intermediate goods dan finished goods, ini masuk dalam lingkup beberapa negara dan tentunya diharapkan ini bisa menjadi lebih efisien lagi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement