Ahad 21 Aug 2022 21:07 WIB

BPOM Supervisi Penerbitan Izin Edar Minyak Makan Merah

Minyak Makan Merah berpotensi digunakan sebagai pangan fungsional.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengunjungi langsung Kantor Pusat PPKS di Medan Sumatra Utara.
Foto: Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Perser
Kepala BPOM Penny K Lukito mengunjungi langsung Kantor Pusat PPKS di Medan Sumatra Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) terus menjalankan perannya mendukung pemerintah menjaga ketahanan pangan (food security). Salah satu unit usaha dari PT Riset Perkebunan Nusantara sebagai anak usaha dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III, yaitu Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), telah menghasilkan inovasi yang diharapkan menjadi upaya dan langkah baru dalam rangka pengentasan stunting sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat, Minyak Makan Merah.

PPKS berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjamin keamanan dan mutu produk Minyak Makan Merah sebagai upaya memenuhi standar mutu dan keamanan pangan. Kepala BPOM Penny K Lukito mengunjungi langsung Kantor Pusat PPKS di Medan Sumatra Utara. 

“BPOM mendukung penuh percepatan implementasi program ini dan mensupervisi pembangunan pabrik Minyak Makan Merah agar sesuai dengan Good Manufacturing Practice (cara memproduksi pangan yang baik),” ujar Penny. 

Penny menekankan proses supervisi dalam rangka mendapatkan izin edar tersebut tidak berbiaya atau gratis. Selanjutnya, PPKS dan BPOM akan terus berkoordinasi agar upaya mewujudkan pabrik Minyak Makan Merah dapat segera terealisasi dan produknya dapat terjamin untuk dikonsumsi masyarakat.

Minyak Makan Merah memiliki beberapa keunggulan seperti proses pengolahan yang sederhana dan murah. Lalu instalasi pengolahan dapat dibangun di remote area sehingga distribusi dan biaya logistik menjadi lebih murah, serta memiliki kandungan nutrisi yang lebih baik sehingga dapat menjadi solusi untuk pemenuhan zat gizi bagi masyarakat Indonesia.

“Serta yang tak kalah penting adalah dapat dikembangkan pada skala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau Koperasi, sehingga berpotensi meningkatkan nilai tambah dan peningkatan kesejahteraan pekebun,” kata Direktur Produksi dan Pengembangan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Mahmudi, yang juga hadir dalam kunjungan Kepala BPOM ini.  

Proses produksi yang relatif sederhana tetapi tidak mengurangi standar mutu dan keamanan pangan, memungkinkan inovasi ini diimplementasikan oleh petani sawit rakyat maupun skala koperasi dan UMKM. Bahan baku minyak sawit (CPO) yang melimpah di Indonesia dan berasal dari benih unggul kelapa sawit (varietas PPKS) menjamin ketersediaan produksi serta nilai nutrisi alami minyak kelapa sawit tetap terjaga tanpa adanya tambahan zat atau bahan aditif lain. 

Hasil inovasi Minyak Makan Merah yang diketuai Dr Frida R Panjaitan ini memiliki kandungan fitonutrien, antara lain: karoten (sebagai pro-vitamin A), tokoferol dan tokotrienol (sebagai vitamin E), dan squalene. Kepala PPKS, HM Edwin S Lubis menyatakan Minyak Makan Merah berpotensi digunakan sebagai pangan fungsional, sesuai digunakan untuk menumis bahan pangan, salad dressing, serta bahan baku margarin dan shortening. 

Berbagai kandungan nutrisi ini membuat Minyak Makan Merah sebagai salah satu bahan pangan untuk anti stunting. “Kandungan asam oleat dan asam linoleat dalam Minyak Makan Merah, berfungsi untuk pembentukan dan perkembangan otak, transportasi dan metabolisme pada anak,” ucap Edwin.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement