Selasa 15 Jul 2025 09:23 WIB

PN Lubuk Pakam Eksekusi Aset PTPN 1 Regional 1 yang Dikuasai Secara tidak Sah

Akhirnya kepastian hukum menyatakan lahan ini milik PTPN.

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengabulkan eksekusi yang dimohonkan PTPN 1 Regional 1 atas tanah berlokasi di Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (14/7/2025).
Foto: PTPN
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengabulkan eksekusi yang dimohonkan PTPN 1 Regional 1 atas tanah berlokasi di Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (14/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK PAKAM -- Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengabulkan eksekusi yang dimohonkan PTPN 1 Regional 1 atas sebidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di Gang Dwiwarna, Dusun 7, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (14/7/2025).

Sebelum pelaksanaan eksekusi tim panitera PN Lubuk Pakam lebih dulu membacakan amar putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Marolop Simbolon.

Mahkamah Agung menegaskan, lahan seluas 4.496 M2 itu milik PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II). Di samping harus mengembalikan lahan secara utuh, tergugat Marolop Simbolon harus membayar biaya perkara terhadap upaya PK yang telah diajukannya.

Menurut keterangan, lahan tersebut awalnya rumah dinas yang ditempati almarhum Abdul Hadi Nasution selaku pejabat Kepala Bagian di PTP IX. Namun setelah pensiun dan wafat pada 1983, rumah dinas tersebut tidak dikembalikan ke PTPN II.

Malah di bagian depan dan belakang disewakan untuk bangunan rumah pihak lain. Setelah ahli waris Abdul Hadi Nasution, yakni Haluddin Nasution meninggal dunia, praktis penguasaan lahan jatuh ke tangan Marolop Simbolon.

Penguasaan lahan ini diketahui oleh dua isterinya, masing masing Boru Sinaga dan Boru Sianipar. Kedua wanita inilah yang akhirnya bersiteru berkepanjangan dan merasa paling berhak atas lahan yang masih milik sah PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II).

"Kami sangat bersyukur akhirnya kepastian hukum menyatakan lahan ini milik PTPN. Kami selama ini resah akibat pertikaian di antara kedua wanita Marolop Simbolon ini. Tidak ada kenyaman kami rasakan," ujar Andi Maulana Harahap, warga GG Dwi Warna.

Abdul Rahman (70) yang tinggal di ujung lahan tersebut menegaskan, Marolop Simbolon sejak awal sama sekali tidak punya hak atas lahan tersebut. Marolop hanyalah penasihat hukum Abdul Hadi Nasution dan anaknya Haluddin Nasution.

"Karena itu kami heran juga kalau kemudian, lahan ini bisa menjadi bahan pertikaian kedua istrinya," ujar Abdul Rahman yang mengaku sangat mengetahui prihal lahan tersebut sejak ditempati Abdul Hadi Nasution.

Pihak PTPN 1 Regional 1 yang telah dinyatakan sah sebagai pemilik lahan tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung No.479 PK/ Pdt/ 2023, langsung melakukan pembersihan di atas areal tersebut yang berlangsung secara kondusif.

Sejumlah pekerja yang dikerahkan PTPN 1 Regional 1 langsung memasang pagar pembatas di atas lahan tersebut. "Pembersihan berjalan kondusif. Sehingga kita bisa bekerja lebih cepat," ujar Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmat Kurniawan yang ditemui di lapangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement