REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kondisi lalu lintas adalah kondisi yang sangat dinamis sehingga kecelakaan lalu lintas adalah hal yang kerap mengintai pengendara mobil. Agar biaya perbaikan kendaraan setelah kecelakaan bisa ditekan, maka banyak pengendara yang menggunakan jasa asuransi kendaraan.
Tapi, pihak asuransi hanya akan menyetujui klaim perbaikan jika klaim tersebut dilakukan dalam kondisi yang sesuai dengan syarat yang telah disepakati bersama. Retail Technical Analyst Asuransi Astra, Wirawan Prasetyo mengatakan, seluruh regulasi dalam asuransi dituangkan dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI).
"Beberapa syarat yang tercantum dalam standar itu diantarnya adalah pengendara harus memiliki SIM yang valid dan kendaraan digunakan sesuai dengan peruntukanya," kata Wirawan Prasetyo dalam workshop asuransi kendaraan bermotor yang digelar di Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.
Selain kedua hal utama itu, terdapat beberapa hal lain yang harus diperhatikan oleh pengguna asurasi kendaraan. Oleh karena itu, ia menekankan agar seluruh pengguna asuransi bisa menyempatkan untuk mengetahui isi dalam PSAKBI dan syarat yang tercakup dalam polis asuransi.
Hal itu perlu diperhatikan sehingga pengemudi bisa lebih berhati-hati dalam berkendara dan memastikan seluruh regulasi dalam polis tersebut terpenuhi. Sehingga, jika terjadi hal-hal yang tak terduga dan perlu melakukan klaim maka klaim tersebut bisa diproses oleh pihak asuransi.
Section Head Surveyor DKI 1 Asuransi Astra, Arya Pamungkas mengatakan, sayangnya, hingga saat ini masih ada saja pengendara yang tak memahami persyaratan tersebut sehingga terpaksa klaim tersebut ditolak.
"Hingga saat ini masih terdapat klaim yang tidak bisa diproses. Kami mencatat, persoalan yang paling banyak adalah karena pengendara tidak memiliki SIM atau SIM tidak valid," kata Arya Pamungkas.
Kegagalan klaim berikutnya adalah karena kendaraan digunakan dengan tidak semestinya. Menurutnya, banya pengendara yang mendaftarkan asuransi untuk kendaraan pribadi tapi menggunakanya untuk keperluan komersial.
"Hal itu membuat kami terpaksa menolak klaim tersebut. Seharusnya, jika memang kendaraan itu digunakan untuk keperluan komersial maka pengendara mendaftarkan asuransi sebagai kendaraan komersial," ucapnya.
Atau, jika memang ada ubahan fungsi kendaraan, maka pengendara diwajibkan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak asuransi sehingga polis kendaraan pribadi akan diubah jadi polis kendaraan komersial. Dengan begitu, maka pengendara bisa memastikan bahwa setiap klaim akan disetujui oleh pihak asuransi sehingga pengendara bisa dimudahkan setiap menghadapi persoalan pada kendaraannya.