Kamis 18 Aug 2022 15:19 WIB

Menhub: Pemerintah Cari Keseimbangan Harga Tiket Pesawat

Beberapa angkutan pesawat keterisiannya tidak sampai 50 persen.

Pesawat maskapai Batik Air terparkir di apron Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/8/2022). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat yang berkisar 15 persen hingga 25 persen tergantung jenis pesawat karena adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat (Avtur).
Foto:

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022, Presiden Jokowi mengatakan bahwa ia menerima sejumlah keluhan mengenai mahalnya harga tiket pesawat.

"Saya dengar juga keluhan, 'Pak harga tiket pesawat Pak, tinggi'. Sudah langsung saya reaksi Pak Menteri Perhubungan, pemerintah segera ini diselesaikan. Garuda, Menteri BUMN juga saya sampaikan segera tambah pesawatnya agar harga bisa kembali pada keadaan normal meskipun itu tidak mudah karena harga avtur internasional juga tinggi," kata Presiden Jokowi dalam rapat tersebut.

Kementerian Perhubungan memang telah mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. Hal tersebut sesuai dengan penerapan kebijakan Kementerian Perhubungan RI KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge).

Kemenhub telah melakukan dua kali kebijakan fuel surcharge. Awal tahun 2022, Kemenhub merestui maskapai menaikkan harga sebesar 10 persen di atas tarif batas atas (TBA). Kali ini, pemerintah membolehkan maskapai tentukan tarif 15 persen dari TBA.

 

Diketahui, tarif angkutan udara merupakan penyumbang terbesar inflasi dari kelompok administered price, selain komponen bahan bakar rumah tangga, rokok kretek filter dan tarif listrik. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kelompok tersebut menyumbang inflasi pada Juli 2022 sebesar 0,21 persen month to month (mom) atau 6,51 persen year on year (yoy) secara tahunan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement