REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023. Melansir Laporan RAPBN 2023, belanja Kementerian/Lembaga (K/L) menurut sumber dana 2023 mencakup kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, termasuk kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen,” tulis Laporan RAPBN 2023.
Adapun komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja, yang akan disesuaikan dengan jabatan yang diemban.
Kemudian teknis pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui peraturan menteri keuangan yang bersumber dari APBN serta peraturan kepala daerah (Perkada) yang bersumber dari APBD. Adapun belanja pemerintah pusat (BPP) dalam RAPBN 2023 direncanakan sebesar Rp 2.230.025,1 miliar yang terdiri dari belanja K/L sebesar Rp 993.168,7 miliar dan belanja non-K/L sebesar Rp 1.236.856,4 miliar.
“Belanja non-K/L dialokasikan cukup besar untuk mengantisipasi ketidakpastian kondisi global yang terjadi," tulis laporan tersebut.