Senin 15 Aug 2022 12:00 WIB

Ada Tambahan Waktu 25 Hari, Gojek Gunakan untuk Sosialisasi Tarif Baru

Gojek pastikan akan ikuti aturan pemerintah dalam hal tarif baru.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang pengemudi taksi Gojek mengendarai sepeda motornya di dekat jalur sepeda. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah waktu pelaksanaan tarif ojek online (ojol) dari 14 hari menjadi 25 hari. Dengan adanya ketentuan tersebut, Gojek memastikan akan memanfaatkan penambahan waktu tersebut untuk melakukan sosialisasi.
Foto: EPA-EFE/BAGUS INDAHONO
Seorang pengemudi taksi Gojek mengendarai sepeda motornya di dekat jalur sepeda. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah waktu pelaksanaan tarif ojek online (ojol) dari 14 hari menjadi 25 hari. Dengan adanya ketentuan tersebut, Gojek memastikan akan memanfaatkan penambahan waktu tersebut untuk melakukan sosialisasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah waktu pelaksanaan tarif ojek online (ojol) dari 14 hari menjadi 25 hari. Dengan adanya ketentuan tersebut, Gojek memastikan akan memanfaatkan penambahan waktu tersebut untuk melakukan sosialisasi. 

“Perpanjangan masa tenggang ini akan kami pergunakan untuk melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengguna aplikasi termasuk mitra pengemudi,” kata SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo, Senin (15/8/2022). 

Dia memastikan, Gojek dalam melaksanakan usaha senantiasa mematuhi peraturan pemerintah. Khususnya sesuai arahan pemerintah terbaru yakni pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri Nomor 564 Tahun 2022. 

Rubi menegaskan, Gojek terus memonitor persiapan dan perkembangan yang ada. “Kami berkoordinasi dengan pemerintah sehingga dapat tetap memberi manfaat kepada seluruh masyarakat termasuk mitra pengemudi dan pelanggan Gojek,” jelas Rubi. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah waktu pelaksanaan kenaikan tarif ojek online (ojol). Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender setelah sebelumnya ditentukan 10 hri sejak Keputusan Menteri Nomor KP 564 Tahun 2022 diterbitkan sejak 4 Agustus 2022. 

“Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (15/8/2022). 

Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, Hendro mengharaokan aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru. Selain itu juga meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang. 

Dalam regulai tarif baru juga dibagi dalam tiga zona. Zona I meliputi Sumatra Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Besaran biaya jasa zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer. Sementara biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

Sementara besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per kilometer dan batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13 ribu sampai Rp 13.500. 

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer dan batas atas sebesar Rp2.600 perkilometer. Sementaranbiaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13 ribu. 

Jika dibandingkan aturan sebelumnya, Zona  biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 perkilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu. 

Lalu untuk zona II biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2 ribu per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu. 

Untuk zona II, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement