REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 868,3 triliun pada Mei 2022. Adapun realisasi ini setara 58,5 persen dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp 1.485 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada semester I 2022 pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 55,7 persen. "Ini kenaikan yang luar biasa kuat, yaitu 55,7 persen," ujar Sri Mulyani saat Konferensi Pers APBN Kita Juli 2022, Rabu (27/7/2022).
Sri Mulyani memerinci penerimaan PPh nonmigas senilai Rp 519,6 triliun atau 69,4 persen dari target, sedangkan PPN dan PPnBM sebesar Rp 300,9 triliun atau 47,1 persen dari target. Sementara itu, PBB dan pajak lainnya senilai Rp 4,8 triliun atau 14,9 persen dari target, sedangkan PPh migas sebesar Rp 43 triliun atau 66,6 persen dari target.
Menurutnya penerimaan pajak terus menggambarkan tren positif yang terjadi sejak awal 2022. Adapun catatan positif tersebut menunjukkan tren pemulihan ekonomi yang terjadi di tengah pandemi Covid-19 walaupun juga disebabkan basis penerimaan yang rendah pada 2021.
Kemudian, pertumbuhan penerimaan pajak terjadi sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas global. Selain itu, ada faktor implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan seperti pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).
Ke depan memasuki semester II 2022, Sri Mulyani menilai penerimaan penerimaan pajak masih akan tumbuh baik sejalan dengan perkembangan ekonomi. Meski demikian, pertumbuhannya diperkirakan tidak akan sekuat semester sebelumnya.
"Dari faktor yang mengkontribusikan penerimaan pajak yang kuat, yaitu basis yang rendah dan dampak dari UU HPP, ini sudah mulai ternormalisasi sehingga kita akan lebih tergantung pada faktor pertumbuhan ekonomi," kata Sri Mulyani.