Rabu 22 Jun 2022 08:01 WIB

Simplifikasi Cukai Rugikan Petani Tembakau dan Pelaku Industri

Kenaikan cukai otomatis mengurangi penyerapan atau pembelian tembakau

Petani menjemur tembakau di Sukasari, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Petani menjemur tembakau di Sukasari, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyederhanaan penarikan cukai atau simplifikasi cukai rokok dinilai bisa merugikan industri rokok dan petani tembakau dalam negeri. Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Firman Subagyo, curiga simplifikasi itu merupakan skenario perusahaan asing besar yang ingin mematikan industri rokok di Tanah Air. 

"Simplifikasi itu pada akhirnya akan membahayakan industri rokok di Indonesia. Juga membahayakan dari sisi tenaga kerjanya yang cepat atau lambat akan kehilangan lapangan pekerjaan," ujar Firman.

Jika industri rokok nasional mati, ia mengatakan, ini bisa mengurangi pendapatan negara dari cukai. Saat ini pendapatan dari cukai mencapai Rp 178 triliun setiap tahun. "Selain itu dari mana pemerintah dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi sekitar 5-7 juta buruh indutri rokok dan tembakau nasional," ujarnya. "Sementara mengalihkan profesi petani tembakau dan buruh industri rokok ke sektor lain bukanlah pekerjaan mudah."

Anggota DPR ini mengingatkan para pejabat negara agar tidak terpengaruh lobi-lobi perusahaan asing yang ingin kebijakan simplifikasi segera diterapkan. Pemerintah harus melindungi industri dan tembakau nasional. Sekaligus juga melindungi buruh industrinya dan para petani tembakau.

Sementara, Ketua Dewan Pembina Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia wilayah Jawa Tengah, Triyono, mempertanyakan kenaikan cukai setiap tahun yang nilainya sangat tinggi. Ia menilai kebijakan itu lebih banyak dampak negatifnya bagi industri hasil tembakau.

"Kenaikan cukai tiap tahun sebesar 12 persen akan membuat harga tembakau di tingkat petani semakin merosot. Akibatnya, biaya olah tanam dan tenaga kerja tidak seimbang dengan penghasilan yang diperoleh petani," ujar Triyono.

Triyono membantah pendapat dari pengamat ekonomi yang menyebutkan kenaikan cukai tidak memengaruhi penyerapan tembakau nasional. Ia menegaskan kenaikan cukai justru menyebabkan pembelian rokok legal menurun. Akibatnya industri mengurangi produksi dan mengurangi pembelian tembakau dari petani tembakau nasional.

Menurutnya kenaikan cukai otomatis mengurangi penyerapan atau pembelian tembakau. "Pabrikan akan semakin semaunya sendiri menentukan harga tembakau,” kata Triyono menegaskan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement