REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PLN (Persero) mengeklaim tarif listrik Indonesia saat ini masih menduduki salah satu posisi termurah di Asia Tenggara dengan jenis pengguna rumah tangga berada pada angka Rp 1.445 per kWh. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan harga listrik di Indonesia termasuk nomor dua paling bawah setelah Malaysia dengan jenis pengguna rumah tangga berada Rp 1.251 per kWh.
"Kalau untuk tarif rumah tangga kita termasuk dua paling bawah," ujarnya, dalam forum diskusi bertajuk Tarif Listrik Berkeadilan di Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Dalam paparannya, Bob menerangkan bahwa tarif listrik rumah tangga tertinggi ada di Singapura dengan harga Rp 3.181 per kWh, Filipina dengan harga Rp 2.589 per kWh, Thailand dengan harga Rp 1.589 per kWh, dan Vietnam sebesar Rp 1.556 per kWh. Kemudian dari sisi tarif listrik untuk industri, Indonesia juga menempati posisi salah satu negara termurah dengan rincian tarif listrik industri menengah hanya Rp 1.115 per kWh dan industri besar hanya Rp 997 per kWh.
Di Malaysia, tarif listrik industri menengah seharga Rp 1.038 per kWh dan industri besar Rp 970 per kWh. Kemudian, Thailand menetapkan tarif listrik industri menengah seharga Rp 986 per kWh dan industri besar Rp 986 per kWh.
Singapura menetapkan tarif listrik industri menengah seharga Rp 2.065 per kWh dan industri besar Rp 2.001 per kWh. Adapun Filipina menetapkan tarif listrik industri menengah seharga Rp 1.783 per kWh dan industri besar Rp 1.775 per kWh. Vietnam menetapkan tarif listrik industri menengah seharga Rp 1.135 per kWh dan industri besar Rp 1.077 per kWh.
"Kalau kita lihat tarif industri yang jelas kita paling bawah dan paling kompetitif. Apalagi pemerintah telah memutuskan untuk menjaga kemampuan bayar, tingkat inflasi, dan industri ini baru mau berkembang akibat Covid-19, maka kita termasuk yang rendah, sementara negara lain sudah menyesuaikan," kata Bob.
Pada 13 Juni 2022 lalu, pemerintah Indonesia mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA yang akan mulai diterapkan per 1 Juli 2022 mendatang. Meski tarif listrik golongan nonsubsidi naik, namun pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik khusus pelanggan bisnis dan industri agar tidak mengalami penyesuaian harga demi mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.