Rabu 25 May 2022 00:44 WIB

Sri Mulyani Anggarkan Rp 750 Triliun Khusus THR dan Bansos

Realisasi ini setara 27,7 persen dari total APBN tahun ini.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers APBN KITA di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/5/2022). Pemerintah mengalokasikan anggaran belanja negara sebesar Rp 750,5 triliun pada April 2022. Pemerintah mengalokasikan anggaran belanja negara sebesar Rp 750,5 triliun pada April 2022.
Foto:

Kemudian realisasi anggaran perlindungan sosial dari belanja K/L sebesar Rp 63,5 triliun disalurkan melalui TNI dan Polri sebesar Rp 1,1 triliun, Kementerian Sosial sebesar Rp 38,8 triliun, Kementerian Kesehatan sebesar Rp 13,4 triliun, serta Kemendikbud Ristek sebesar Rp 9,6 triliun.

Kinerja belanja oleh Kemensos dimanfaatkan penyaluran PKH Tahap II kepada 10 juta keluarga, bantuan Kartu Sembako dua bulan kepada 18,8 juta keluarga dan BLT kepada 19,3 juta keluarga.

Kinerja belanja oleh Kementerian Kesehatan dilakukan penyaluran bantuan iuran PBI JKN kepada rata-rata 84,9 juta jiwa. Kinerja belanja non-K/L sebesar Rp 58 triliun dimanfaatkan subsidi LPG sebesar Rp 30,5 triliun dan subsidi bunga KUR sebesar Rp 7,7 triliun. Terakhir, kinerja belanja TKDD dimanfaatkan penyaluran BLT Desa bagi 6,1 juta KPM sebesar Rp 7,5 triliun.

Dari sisi realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 80,79 triliun atau setara 17,73 persen dari total pagi Rp 455,62 triliun per 13 Mei 2022. Dari total tersebut, realisasi didominasi oleh belanja perlindungan sosial mencapai Rp 51,09 triliun. 

Dana itu digunakan untuk pemberian bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, BLT Desa, hingga Kartu Prakerja. Lalu, penguatan pemulihan ekonomi sebanyak Rp 14,48 triliun. 

“Dana tersebut disalurkan program pariwisata, ICT, dukungan UMKM, dan insentif perpajakan,” ucapnya.

 

Sisanya, pemerintah menggunakan pos penanganan kesehatan sebesar Rp 15,21 triliun. Dana itu digunakan pembayaran klaim insentif tenaga kesehatan, klaim pasien, insentif perpajakan kesehatan, serta dana desa penanganan Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement