REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan rumah subsidi tidak boleh dimiliki oleh orang kaya namun diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kementerian PKP akan memastikan rumah subsidi tepat sararan. Misalnya untuk rumah pertamanya MBR sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah.
"Saya tegaskan rumah subsidi itu bukan untuk orang kaya. Tidak boleh ya. Tapi rumah subsidi itu untuk rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah," kata Maruarar di sela-sela Peringatan Hari Buruh di Jakarta pada Kamis (1/5/2025).
Maruarar akan meminta jajarannya dan BP Tapera untuk mengecek apakah rumah subsidi yang ada telah benar-benar dihuni oleh pemiliknya atau tidak. Pasalnya dari hasil kunjungan kerjanya ke lapangan banyak rumah-rumah subsidi yang tidak dihuni pemiliknya dan kondisinya juga tidak layak huni.
Maruarar menyatakan telah menetapkan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur batas penghasilan MBR yang boleh memiliki rumah subsidi. Hal itu akan memperluas jangkauan akses masyarakat sekaligus mendorong pasar perumahan di Indonesia.
"Kami mengucapkan terimakasih atas kerja keras BP Tapera dan Bank penyalur KPR FLPP karena semakin banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah layak huni. Tahun ini kami menargetkan sebanyak 220 ribu rumah subsidi untuk masyarakat dan akan terus kami upayakan kuotanya bisa bertambah lagi," ujar Maruarar.
Maruarar menyatakan akan mengupayakan Program 3 Juta Rumah bisa terlaksana dengan melibatkan semua pihak. Untuk itu, Kementerian PKP akan berkolaborasi dengan berbagai Kementerian seperti Kementerian Ketenagakerjaan untuk rumah buruh, Kementerian Pertanian untuk rumah petani, Komdigi untuk rumah wartawan, Kementerian Pendidikan Dasar untuk rumah guru dan Kementerian Kesehatan untuk rumah bagi tenaga kesehatan, bidan dan perawat.
"Kami tidak melaksanakan ground breaking tapi langsung menyerahkan kunci rumah subsidi untuk MBR," ujar Maruarar.