Rabu 18 May 2022 16:34 WIB

OJK Sempurnakan Aturan Perlindungan Nasabah, Catat Substansinya!

POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan.
Foto: Republika/ Wihdan
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan. Adapun ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 itu antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

Baca Juga

"POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respon terhadap dinamika perubahan sektor jasa keuangan," ujar Tirta dalam keterangan resmi, Rabu (18/5/2022).

Menurut Tirta, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat sektor jasa keuangan sangat diperlukan. Hal tersebut untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis sektor jasa keuangan, serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

"Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut. Agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," ucap Tirta.

Penyusunan POJK tersebut juga telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Antara lain pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement