Selasa 10 May 2022 21:04 WIB

Ombudsman Periksa Empat Kementerian terkait Masalah Minyak Goreng

Ombudsman menyebut kelangkaan minyak goreng curah belum selesai hingga kini

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga antre membeli minyak goreng curah pada Gebyar 2 Ton Minyak Goreng Curah di Terminal Tegal, Denpasar, Bali. Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, sejak Februari 2022 mulai melakukan pemeriksaan mengenai penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng bagi masyarakat.
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Warga antre membeli minyak goreng curah pada Gebyar 2 Ton Minyak Goreng Curah di Terminal Tegal, Denpasar, Bali. Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, sejak Februari 2022 mulai melakukan pemeriksaan mengenai penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng bagi masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, sejak Februari 2022 mulai melakukan pemeriksaan mengenai penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng bagi masyarakat. 

Sebagai rangkaian kegiatan pengawasan tersebut, Ombudsman RI pada Selasa (10/5/2022) melakukan pemeriksaan secara maraton yang dilakukan pada pukul 08.45 hingga 16.00 WIB dan terpisah kepada 4 (empat) Kementerian dan Lembaga terkait, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Kementerian Keuangan.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan polemik mengenai ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng telah bergulir sejak awal tahun dan hingga saat ini masih banyak terjadi permasalahan. 

“Saat ini masih terjadi kelangkaan pada minyak goreng curah yang diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro dan kecil,” ujar Yeka dalam Siaran Pers, Selasa (10/5/2023). 

Ia menjelaskan Ombudsman mengundang beberapa pihak dalam proses pemeriksaan untuk memperoleh beberapa keterangan mengenai polemik yang terjadi.

Terhadap Kemenperin, Yeka menjelaskan pemeriksaan Ombudsman pada intinya untuk memperoleh keterangan terkait konsep dan tata laksana penyediaan minyak goreng curah oleh Kemenperin dan sistem pengawasannya.

Kemudian terhadap Kemendag, pemeriksaan pada intinya untuk memperoleh keterangan terkait langkah-langkah yang dilakukan Kemendag, kendala yang dihadapi dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng melalui DPO dan DMO, serta pola pengawasan yang dilakukan.

Yeka mengatakan, Ombudsman RI juga meminta keterangan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terkait prosedur pembiayaan penyediaan minyak goreng serta tahapan yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi.

Kemudian terhadap Kemenkeu, Ombudsman RI meminta keterangan terkait penerimaan pajak dari sektor sawit serta skema pemberian subsidi bagi produsen minyak goreng. Selain itu juga mengenai batasan kemampuan keuangan negara dalam mendukung ketersediaan minyak goreng.

“Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan Tindakan Korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement