REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyepakati tiga hal mendasar perkuatan dan pengembangan koperasi, khususnya yang berkaitan dengan masalah hukum. Meliputi koordinasi penguatan perizinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), penanganan KSP dalam PKPU, hingga UU Perkoperasian.
Hal itu terungkap dalam audiensi Teten dan Yasonna didampingi oleh Sekretaris Kementerian Arif Rahman Hakim, Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan Riza Damanik, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Agus Santoso, di Jakarta, Senin (11/4).
Dalam pembicaraan tersebut, Menkumham berpandangan, perlu Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Koperasi dan UKM dengan Menteri Hukum dan HAM tentang pengaturan lebih lanjut terhadap proses pemberian izin KSP.
Antara lain, Notaris wajib terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Deputi Perkoperasian sebelum menyusun Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi.
Kedua, kewenangan Pendirian Badan Hukum tetap merupakan kewenangan Kementerian Hukum HAM. Ketiga, Izin usaha simpan pinjam tetap merupakan kewenangan BKPM.
Sementara Teten menyampaikan rekomendasi Deputi Perkoperasian, di antaranya akan menyangkut aturan permodalan, persyaratan dalam rangka fit and proper test calon pengurus KSP, persyaratan pendiri tidak terafiliasi dengan industri keuangan, dan mengajukan business plan yang feasible.
"Agar Deputi Perkoperasian bersama Biro Hukum dan Kerja Sama berkoordinasi dengan Dirjen AHU untuk menyiapkan draft SKB dimaksud," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/4).
Menyangkut penanganan KSP dalam PKPU, Menkumham memiliki pandangam serupa dengan Menteri Teten, praktik UU PKPU terhadap KSP tidak memberikan perlindungan yang cukup atas pengembalian simpanan anggota koperasi. Yasonna menyampaikan agar minggu depan dapat dijadwalkan pertemuan antara Menteri Hukum dan HAM, bersama Menteri Koperasi dan UKM dengan Ketua Mahkamah Agung.
Tujuannya, untuk berkonsultasi kepada Mahkamah Agung apakah memungkinkan untuk membuat pedoman bagi para Hakim Pengadilan Niaga, berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Kemudian sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan PKPU terhadap KSP pada masa yang akan datang, perlu dipikirkan bersama agar Hakim Pengadilan Niaga sangat berhati hati untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap KSP.