Kamis 31 Mar 2022 17:37 WIB

Pertamax Naik, Pengamat: Subsidi Pertalite Bisa Jebol dan Kerek Inflasi

Pengamat menyebut shifting warga ke Pertalite bisa bebani APBN

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang konsumen bersiap mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Komisi VI DPR RI mendukung penyesuaian harga BBM non subsidi mengikuti harga keekonomian minyak dunia untuk menjamin kesehatan keuangan Pertamina dalam menjalani penugasan pemerintah.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Seorang konsumen bersiap mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Komisi VI DPR RI mendukung penyesuaian harga BBM non subsidi mengikuti harga keekonomian minyak dunia untuk menjamin kesehatan keuangan Pertamina dalam menjalani penugasan pemerintah.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) akhirnya mengantongi restu dari beberapa menteri untuk menaikan harga jual BBM RON 92 atau Pertamax. Kenaikan harga jual ini menyusul kondisi harga minyak dunia yang terus melonjak naik akibat kondisi geopolitik dunia.

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja Purnama juga menegaskan melalui restu pemerintah maka kenaikan harga Pertamax akan berkisar di angka Rp 12 ribu per liter.

Baca Juga

"Dibawah Rp 12.900 lah, berkisar antara Rp 12.450 sampai Rp 12.600 per liter lah," ujar Basuki kepada Republika, Kamis (31/3).

Sementara itu, Direktur Utama Subholding Commercial and Trading Pertamina Alfian Nasution menjelaskan secara hitungan keekonomian saat ini Pertamax berada di angka Rp 14 ribu per liter. Sehingga Pertamax saat ini dijual di bawah keekonomian. 

Artinya, sebenarnya Pertamina masih harus merugi menjual Pertamax."Di bawah dari angka keekonomian. Sebab, kita masih melihat juga dampaknya ke konsumen," ujar Alfian.

Per Ferbuari 2022, konsumsi Pertamax mencapai 21 persen dari total konsumsi BBM nasional. Meski 21 persen, kata Alfian sebenarnya yang mengkonsumsi Pertamax adalah kalangan menengah keatas, yang secara kemampuan financial tidak bermasalah dibandingkan kelompok subsidi.

Sayangnya, disatu sisi saat Pertamina mendesak pemerintah untuk memberi restu menaikan harga Pertamax, Pemerintah juga memutuskan untuk menjadikan BBM RON 90 atau Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sejak 10 Maret melalui Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan nantinya pemerintah akan memberikan subsidi berupa kompensasi penjualan Pertalite kepada Pertamina. Uang yang dipakai untuk membayar kompensasi ini melalui APBN.

"Premium sudah tidak dijual lagi, saat ini yang menjadi JBKP adalah Pertalite," ujar Tutuka.

Tutuka juga menjelaskan dengan dijadikannya JBKP, maka harga jual Pertalite ke masyarakat juga ditahan. Perlakuan yang sama yang sempat dilakukan pemerintah kepada jenis BBM RON 88 atau Premium.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement