Kamis 31 Mar 2022 15:53 WIB

KPPU Sebut Sinyal Keberadaan Kartel Minyak Goreng Semakin Kuat

Sinyal keberadaan kartel semakin kuat pasca HET minyak goreng kemasan dicabut.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan (ilustrasi). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut sinyal kartel yang awalnya diendus sejak awal tahun semakin kuat.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan (ilustrasi). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut sinyal kartel yang awalnya diendus sejak awal tahun semakin kuat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut, sinyal kartel yang awalnya diendus sejak awal tahun semakin kuat. Terutama pascabanjirnya pasokan minyak goreng kemasan setelah pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) awal bulan ini.

"Sinyal kartel yang kami katakan itu semakin kuat karena pasca HET dicabut, mereka kembali membanjiri pasar secara kompak dengan menaikkan harga yang sangat tinggi," kata Ketua KPPU, Ukay Karyadi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga

Ukay mengungkapkan, para pelaku usaha dapat kompak karena struktur pasar industri minyak goreng yang oligopoli. Jika dikerucutkan, 70 persen pangsa pasar minyak goreng nasional dikuasai oleh delapan kelompok usaha yang terintegrasi dari kebun sawit hingga ke industri minyak goreng di hulir.

Lebih lanjut, ia menuturkan, para pabrikan itu berani menaikkan harga secara signifikan karena komoditas minyak goreng sudah menjadi kebutuhan utama konsumen. Dengan kata lain, berapapun harga yang ditawarkan pasti akan dibeli.

"Pergerakan minyak goreng antar pelaku usaha itu sama, harga di akhir tahun lalu naik serentak menjadi kisaran Rp 20 ribu per liter. Ketika diintervensi dengan HET kompak barang hilang. Begitu HET dicabut, tidak butuh waktu lama langsung banjir di pasar," katanya.

Ukay menambahkan, dari hasil investigasi sebelumnya, pun diketahui pendistribusian minyak goreng ke toko ritel selalu di bawah dari volume yang diajukan. Hal itu mengindikasikan adanya penahanan pasokan untuk masyarakat.

Lebih lanjut ia mengatakan, KPPU masih baru menemukan satu alat bukti dan mencari alat bukti kedua agar proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

KPPU memiliki waktu 60 hari kerja namun akan berupaya lebih cepat dari waktu yang ditentukan agar proses penegakan hukum juga bisa dipercepat. Hanya saja, KPPU juga tetap harus memerhatikan kekuatan dari alat bukti tersebut agar proses penegakkan hukum tidak dibatalkan pada saat proses banding nantinya."Makanya kami harus tahu betul alat bukti itu tidak terbantahkan," katanya.

Anggota Komisi VI, Mufti Anam, meminta KPPU bisa menemukan alat bukti tambahan dalam waktu dua pekan ke depan. Pasalnya, masyarakat sudah sangat kesulitan akibat masalah minyak goreng. Sementara itu, upaya yang dilakukan Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Perindustrian gagal dalam menangani persoalan minyak goreng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement