Rabu 30 Mar 2022 18:40 WIB

Kemenkeu Sebut Penerimaan Pajak Daerah Masih Bisa Dioptimalkan

Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada 2021 mencapai Rp 201,72 T.

Seorang perempuan membayar pajak kendaraan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Seorang perempuan membayar pajak kendaraan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bhimantara Widyajala mengatakan meskipun penerimaan pajak daerah menunjukkan tren peningkatan, nilainya bisa terus dioptimalisasi.

"Tax ratio itu merepresentasikan potensi pajak daerah dan retribusi daerah belum sepenuhnya optimal, masih ada ruang untuk peningkatan," kata Bhima webinar "Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD" yang dipantau di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga

Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) meningkat sejak 2016 sampai 2019 dari Rp 164,03 triliun menjadi Rp 218,71 triliun. Pada 2020 PDRD menurun menjadi Rp187,55 triliun karena pandemi Covid-19, sebelum naik lagi menjadi Rp 201,72 triliun pada 2021.

Meskipun dari segi nilai sudah cukup besar, rasio PDRD dibandingkan Produk Domestik Bruto Regional (PDBR) rata-rata masih kecil yakni 1,35 persen pada 2016 dan meningkat menjadi 1,42 persen pada 2020.

 

Untuk meningkatkan rasio PDRD tersebut, Bhima berpandangan pemerintah daerah harus menyesuaikan setiap aturan agar sejalan dengan peraturan pemerintah pusat,"Tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan sejalan dengan kebijakan fiskal nasional," katanya.

Adapun dalam lima tahun terakhir, pemerintah mencatat pajak kendaraan bermotor menjadi penyumbang PDRD terbesar dengan sumbangan 25,97 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor menyumbang 17,53 persen, dan Pajak Bumi dan Bangunan 12,22 persen.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement