REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Oke Nurwan, mengatakan, ada potensi kelangkaan pasokan minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga mereka akan mengawasi dan mengawal agar hal itu tidak terjadi.
"Dari kesimpulan itu, saat ini dengan kebijakan terakhir, pemerintah menetapkan tetap melawan mekanisme pasar yaitu dengan menerapkan HET minyak goreng curah. Ada potensi dari hasil diskusi saat ini, potensi kelangkaan di minyak goreng curah," ujar dia, saat rapat kerja dengan Komisi VI DPRsecara virtual, di Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Ia memaparkan, sebagaimana disampaikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, melawan mekanisme pasar dalam perdagangan minyak goreng merupakan hal yang berat. Oleh karena itu, pelaksanaan Domestic Price Obligation (DPO), Domestic Market Obligation (DMO) bagi pengusaha kelapa sawit dan turunannya hingga HET minyak goreng kemasan premium dan kemasan sederhana tidak dapat berjalan sesuai harapan. Namun, pemerintah tetap melawan mekanisme pasar pada minyak goreng curah dengan menetapkan HET. HET yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp 14 ribu per liter.
Dengan berlakunya kebijakan itu, maka Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/2022, HET minyak goreng sawit ditetapkan Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, serta Rp 14 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan premium tidak berlaku lagi.