REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Ketahanan Pangan (National Food Agency/NFA) telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengamankan pasokan daging sapi jelang bulan puasa dan Lebaran. Hal itu seiring dengan meningkatnya harga daging sapi beberapa pekan terakhir hingga menyebabkan para pedagang sempat mogok berjualan.
"Kita akan mengoptimalisasikan mobilisasi sapi lokal ke wilayah Jakarta dan Bandung Raya hingga sebelum lebaran," kata Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi kepada Republika.co.id, Selasa (8/3/2022).
Seperti diketahui, meskipun kebutuhan daging sapi nasional masih ditutup oleh pasokan impor, produksi lokal tetap memiliki kontribusi yang besar terhadap pemenuhan kebutuhan daging nasional.
Tercatat, dari proyeksi total kebutuhan daging sapi/kerbau tahun ini sekitar 706 ribu ton, 60 persen diisi oleh produksi lokal dari peternakan lokal.
Adapun, khusus untuk impor daging sapi beku, Arief memastikan akan segera dipenuhi. Terutama untuk daging sapi dan kerbau beku dari India dan Brazil. Pemerintah diketahui telah memberikan penugasan impor melalui dua perusahaan pelat merah, yakni Perum Bulog, dan PT Berdikari.
Perum Bulog mendapat penugasan sebanyak 20 ribu ton daging kerbau beku asal India dan telah masuk sekitar 60 persen. Adapun, Berdikari mendapat penugasan impor daging sapi beku Brasil sebanyak 20 ribu ton dan daging 40 ribu ton daging kerbau beku India.
Sementara, untuk sapi bakalan, Arief mengatakan, Indonesia seharusnya bisa mendapatkan sumber impor selain dari Australia. Sebagai catatan, Australia saat ini menjadi pemasok tunggal sapi bakalan Australia.
"Kita bisa dapatkan sumber lain selain dari Australa tapi tetap mematuhi kaidah FMD (foot and mouth disease)," kata dia.
Ia pun memastikan, distribusi daging sapi dan kerbau baik beku maupun segar akan dikawal hingga ke tangan pedagang pasar.
Arief pun menambahkan, NFA saat ini juga tidak hanya fokus menangani kendala pada komoditas daging sapi, melainkan sembilan bahan pokok yang menjadi ranah dari NFA. "Kita paralel komoditas sesuai peraturan presiden (Perpres 66/2021)," katanya.