REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan lima usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan kelima usaha gadai tersebut tidak memiliki izin sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar OJK," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/2/2022).
Kelima usaha gadai ilegal tersebut, yakni Bijak Gadai, Central Gadai Niaga atau Central Gadai, KSP Gadai, KSP Joyo Lestari, dan Gadai Elektronik Bandung. Tongam menuturkan, sejak 2019 sampai dengan Februari 2022 SWI sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal.
Sementara itu, pada 3 Februari 2022, SWI telah melakukan peluncuran minisite Satgas Waspada Investasi dengan alamat https://www.ojk.go.id/waspadainvestasi/id/Default.aspx. Minisite ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai daftar entitas ilegal, pinjaman online ilegal, serta pergadaian ilegal yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.
“Selain itu, minisite Satgas Waspada Investasi berfungsi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat,” ucapnya.