Selasa 15 Feb 2022 15:53 WIB

OJK Imbau Masyarakat Hati-Hati Seiring Maraknya Penipuan Binary Option

OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex.

Ilustrasi Binary Option. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati seiring maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading forex belakangan ini.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Binary Option. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati seiring maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading forex belakangan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati seiring maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading forex belakangan ini.

"Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga

Binary option merupakan salah satu bentuk trading online di mana para trader memprediksi atau menebak naik turunnya harga sebuah aset pada jangka waktu tertentu. Sedangkan, robot trading forex adalah program perangkat lunak otomatis yang memungkinkan pedagang menghasilkan sinyal perdagangan atau memesan, dan mengelola perdagangan di pasar valas.

Sekar menyampaikan OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex. "OJK juga tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi," ujar Sekar.

OJK juga mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal.

Sekar menambahkan, untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditas (emas, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK. Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement