Selasa 20 Oct 2026 11:13 WIB

BEI Keluarkan 80 Saham HSC dari IHSG

Sebanyak 80 saham masuk kategori konsentrasi kepemilikan tinggi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengeluarkan seluruh saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration/HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengeluarkan seluruh saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration/HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengeluarkan seluruh saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration/HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Berdasarkan konfirmasi BEI, saat ini terdapat 80 saham yang masuk kategori HSC.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan memberikan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar dan meningkatkan integritas pasar modal Indonesia. “Ke depannya, seluruh saham dalam high shareholding concentration itu juga akan dikeluarkan dari perhitungan IHSG. Tetap bisa diperdagangkan, tetapi pergerakan harganya tidak akan memengaruhi pergerakan IHSG,” ujar Jeffrey kepada wartawan, Senin (19/10/2026) sore.

Baca Juga

Jeffrey menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti saham-saham HSC akan dihapus dari pencatatan bursa atau mengalami delisting. Saham-saham tersebut tetap dapat diperdagangkan, tetapi perubahan harganya tidak lagi memengaruhi pergerakan IHSG.

Menurut Jeffrey, saham kategori HSC saat ini mencakup sekitar 18 persen. Sebelumnya, saham-saham tersebut telah dikeluarkan dari sejumlah indeks unggulan, seperti IDX30, LQ45, dan IDX80.

Selain kebijakan HSC, BEI menyiapkan inisiatif untuk menambahkan keterangan mengenai status afiliasi atau nonafiliasi dalam publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1 persen. Jeffrey mengatakan kedua inisiatif tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan integritas data pasar. BEI akan mengumumkan waktu efektif penerapannya kemudian.

Dia menegaskan, reformasi pasar modal dilakukan untuk memperbaiki kualitas pasar Indonesia, bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan penyedia indeks global.

Berdasarkan pengumuman HSC di situs resmi BEI, emiten yang tercantum berasal dari berbagai sektor usaha. Mulai dari sektor perbankan, sektor pertambangan dan energi, sektor properti, hingga sektor makanan, minuman, dan agribisnis.

Daftar pengumuman BEI juga memuat emiten dari sektor industri, manufaktur, perdagangan, dan jasa. Namun, pengumuman tersebut mencakup pengenaan maupun pencabutan status HSC.

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi