REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat dalam merespons keluh kesah para pelaku usaha ikan hias di Yogyakarta. Melalui Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta, KKP langsung melakukan aksi jemput bola dan memberikan pendampingan serta edukasi kepada pelaku usaha.
"Kita datangi langsung ke pelaku usaha setelah sebelumnya kita berkomunikasi secara intens di media sosial," kata Kepala BKIPM Yogyakarta Edi Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/2/2022).
Edi menambahkan, saat berkunjung ke pelaku usaha, dia dan timnya langsung mencari akar permasalahan. Selanjutnya, tim BKIPM Yogyakarta memberikan masukan serta konsultasi agar permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha bisa diselesaikan.
"Kita memberikan pemahaman dan solusi kepada yang bersangkutan dan alhamdulillah, direspons dengan baik," sambung Edi.
Edi menegaskan keseriusan KKP, khususnya BKIPM Yogyakarta dalam mengawal sektor kelautan dan perikanan di Kota Pelajar. Menurutnya, media sosial bisa menjadi ruang komunikasi efektif antara lembaga dengan masyarakat, khususnya pelaku usaha.
"Kita serius mengawal sektor kelautan dan perikanan, dan media sosial bisa menjadi pintu komunikasi yang baik antara kita dengan masyarakat," ucap Edi.
Pelaku usaha ikan hias, Heru Ardi Windarto mengapresiasi kesigapan KKP dalam merespon keluhan masyarakat. Heru pun berterimakasih atas pendampingan dan edukasi yang diberikan oleh petugas BKIPM Yogyakarta yang secara langsung dilakukan di lokasi atau tempat pelaku usaha.
"Terima kasih banyak Pak Menteri (Sakti Wahyu Trenggono), BKIPM yang sudah menindaklanjuti dan menjemput bola memberikan solusi, semoga ke depan bisa lebih baik lagi," kata Heru.
Sebelumnya akun Twitter @heruardy sempat memposting cuitan mengenai sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh pedagang ikan hias, terutama skala kecil/UMKM. Dalam kicauannya, akun tersebut me-mention akun @bkipm_kkp dan @saktitrenggono.
Menteri Trenggono sendiri mengingatkan agar unit pelaksana teknis (UPT) KKP bisa menjadi kepanjangan tangan negara di daerah. Trenggono menginstruksikan agar seluruh UPT bisa melakukan pendampingan serta layanan optimal ke masyarakat.