REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat ramai-ramai menentang ketentuan teranyar soal dana manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun menjelaskan bahwa penundaan pencairan ini bertujuan untuk melindungi kehidupan masa tua para pekerja.
Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, manfaat JHT itu berasal dari akumulasi iuran wajib peserta BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya dan ditambah hasil pengembangannya.
"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul dalam siaran persnya yang diterima Republika, Ahad (13/2/2022).
Karena itu, ujar Chairul, JHT baru bisa dicairkan pada saat pekerja berusia 56 tahun. Jika dananya diambil sebelum masa pensiun tersebut, tentu dananya akan terus berkurang. Alhasil, jumlah dana yang diterima saat pensiun menjadi kecil.
"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.
Berdasarkan simulasi saldo JHT di website resmi BPJS Ketenagakerjaan, dana JHT yang akan diterima saat pekerja berusia 56 tahun bisa mencapai ratusan juta. Jika seseorang bekerja selama 34 tahun dengan upah per bulan Rp 5 juta, maka dia menerima JHT sebesar Rp 298,8 juta.
Chairul melanjutkan, meskipun tujuan JHT untuk perlindungan di hari tua, tapi dananya dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan sejumlah ketentuan. Pertama, pekerja yang masa kepesertaannya minimal 10 tahun dapat mencairkan dana manfaat JHT-nya sebesar 30 persen untuk membeli rumah.
Kedua, pekerja yang masa kepesertaannya minimal 10 tahun dapat mencairkan dana manfaat JHT-nya sebesar 10 persen untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun
Sebelumnya, 2 Februari 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini menyatakan bahwa manfaat JHT hanya akan dibayarkan kepada peserta jika mencapai masa pensiun (usia 56 tahun), mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang juga mengatur manfaat JHT, dinyatakan bahwa dana bisa dicairkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Baca juga : Tolak Aturan Baru JHT, Partai Buruh Bakal Geruduk Kantor Kemenaker
Terang saja, ketentuan terbaru JHT ini mendapat penolakan. Hingga Ahad pukul 14.00 WIB, sudah ada 281 ribu orang yang menandatangani petisi yang menuntut pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Sejumlah serikat buruh juga telah menyatakan penolakannya atas skema terbaru pencarian JHT ini.
"Karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan serikat pekerja/serikat buruh," ujar Chairul.