REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara.
Memperhatikan kondisi saat pandemi meskipun mobilitas mulai kembali pulih, Sekar Putih Djarot juru bicara OJK, dalam keterangan tertulisnya menyatakan OJK akan menyetor kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah dikurangi kewajiban perpajakan OJK sebesar Rp 230,8 miliar. Ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara.
Selain itu dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sampai dengan 31 Desember 2021, OJK telah melakukan pembayaran PPh Badan sebesar Rp 176,4 miliar, sedangkan sebesar Rp 50,3 miliar akan dilakukan penyetoran setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai dilakukan audit.
Dalam pengelolaan dan pemanfaatan optimalisasi anggaran, OJK senantiasa berkonsultasi dengan DPR. Sejak awal operasional tahun 2013, OJK selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahunannya. OJK akan terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efisien dan efektif.