Senin 31 Jan 2022 14:51 WIB

Kemendag: Harga CPO Domestik Sudah Melonjak 77,3 Persen Awal 2022

Diharapkan kebijakan DPO minyak sawit untuk minyak goreng redam kenaikan harga.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kiri) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). Rapat kerja tersebut beragendakan pembahasan mengenai stabilisasi harga minyak goreng dan komoditas lainnya.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kiri) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). Rapat kerja tersebut beragendakan pembahasan mengenai stabilisasi harga minyak goreng dan komoditas lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan harga minyak sawit atau crude palm oil (CPO) sudah mengalami lonjakan signifikan di awal tahun ini. Karena itu diharapkan kebijakan domestic price obligation (DPO) CPO khusus untuk bahan baku minyak goreng mampu meredam kenaikan harga.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengatakan, berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok, Kemendag, harga CPO global lelang KBPN Dumai per Januari 2022 sudah mencapai Rp 13.240 per liter.

Baca Juga

"Harga ini sudah lebih tinggi 77,34 persen dari Januari 2021. Kenaikan harga CPO ini yang menyebabkan harga minyak goreng alami kenaikan," kata Lutfi dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Senin (31/1/2022).

Lutfi mengatakan, tren kenaikan harga CPO dunia diperkirakan masih akan berlanjut sepanjang tahun ini. Oleh sebab itu, Lutfi menegaskan, Kemendag terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

Diketahui, Kemendag telah menerbitkan kebijakan domestic price obligation (DPO) CPO khusus untuk bahan baku minyak goreng sebesar Rp 9.300 per kg atau Rp 8.300 per liter. Dengan kata lain lewat kebijakan DPO, Kemendag menurunkan harga CPO.

Adapun volume CPO yang terkena harga DPO yakni sebanyak 20 persen dari volume ekspor CPO setiap perusahaan. Sebagaimana diketahui, volume 20 persen itu merupakan kebijakann domestic market obligation (DMO) yang juga ditetapkan Kemendag.

"Ini sebagai langkah stabilisasi Kemendag dengan menetapkan kebijakan DMO dan DPO. Kemendag akan memastikan penyaluran minyak goreng akan berjalan dan tidak terjadi kekosongan stok," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement