Senin 24 Jan 2022 23:33 WIB

Panja Pupuk Minta Pemerintah Batasi Penerima Pupuk Bersubsidi

Panja Pupuk meminta agar komoditas prioritas yang menerima pupuk bersubsidi

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petani mempersiapkan pupuk bersubsidi di area persawahan Indrapuri, Aceh Besar, Aceh, Panitia Kerja (Panja) Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani DPR meminta merekomendasikan kepada pemerintah untuk membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi. Pasalnya, selama ini anggaran pupuk bersubsidi yang terbatas mencakup hingga 70 jenis komoditas pertanian.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Petani mempersiapkan pupuk bersubsidi di area persawahan Indrapuri, Aceh Besar, Aceh, Panitia Kerja (Panja) Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani DPR meminta merekomendasikan kepada pemerintah untuk membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi. Pasalnya, selama ini anggaran pupuk bersubsidi yang terbatas mencakup hingga 70 jenis komoditas pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani DPR meminta merekomendasikan kepada pemerintah untuk membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi. Pasalnya, selama ini anggaran pupuk bersubsidi yang terbatas mencakup hingga 70 jenis komoditas pertanian.

Wakil Ketua Komisi IV sekaligus Ketua Panja, Budisatrio Djiwandono mengatakan, pembatasan perlu dilakukan agar komoditas yang menjadi prioritas saja yang mendapatkan pupuk bersubsidi. Adapun kategori prioritas tersebut dapat didasarkan pada kebutuhan pangan pokok dan komoditas yang memiliki dampak terhadap inflasi.

Baca Juga

"Selanjutnya, Panja Pupuk Bersubsidi meminta pemerintah untuk menyerahkan peta dan data spasial kepada Komisi IV DPR selambat-lambatnya pada rakat kerja masa sidang berikutnya," kata Budisatrio dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR, Senin (24/1/2022).

Ia mengatakan, jika Kmentan tidak diberikan dalam waktu yang ditentukan, maka ika tidak, Panja Pupuk tidak merekomendasikan pemberian pupuk khusus kepada komoditas subsektor perkebunan.

Sementara itu, untuk pupuk bersubsidi bagi sektor perikanan budidaya tahun 2022, agar dialihkan pula ke komoditas pertanian yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Selain membatasi komoditasnya, Panja turut merekomendasikan agar pemerintah mengurangi jenis pupuk bersubsidi menjadi Urea dan NPK. "Rekomendasi ini diberikan disesuaikan pada usulan dan kajian dari pemerintah bahwa Urea dan NPK sangat penting bagi peningkatan produksi tanaman," kata dia.

Namun, karena bahan baku dari NPK masih membutukan produk impor, diharapkan pemerintah memberikan subsidi agar petani mampu membelinya dengan harga yang lebih murah. Budi menambahkan, pemerintah juga direkomendasi untuk menyesuaiakan batas luas penguasaan lahan yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Adapun kriteria tersebut telah di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013, UU Nomor 22 Tahun 2019, serta UU Nomor 41 Tahu 2009.

Di samping berbagai pembatasan tersebut, Panja Pupuk Bersubsidi juga meminta pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan pupuk bersubsidi. Salah satunya dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada BUMDes, koperasi, gapoktan, sebagai kios atau penyalur pupuk. Selain itu, juga merekomendasikan kepada PT Pupuk Indonesia untuk membuka 1.000-1.500 kios baru di seluruh Indoensia di setiap tahunnya.

"Pemerintah diharapkan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut pada tahun 2022," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement