Jumat 10 Dec 2021 09:08 WIB

LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Rp 1,69 Triliun

Nilai pembayaran klaim ini berasal dari 265.797 rekening nasabah.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani nasabah yang mencairkan pengembalian dana dari Bank yang telah dilikuidasi di teller Bank Mandiri, Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/1/2021). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,69 triliun sepanjang 2005-2021.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Petugas melayani nasabah yang mencairkan pengembalian dana dari Bank yang telah dilikuidasi di teller Bank Mandiri, Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/1/2021). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,69 triliun sepanjang 2005-2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,69 triliun sepanjang 2005-2021. Adapun realisasi nilai ini berasal dari 265.797 rekening nasabah. 

Baca Juga

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan LPS telah membayar sebesar Rp 202 miliar bagi bank umum dan sebesar Rp 1,49 triliun kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). "Saya melihat ini pertanda baik, artinya setelah 1998 sektor perbankan kita tidak mengalami tekanan yang sangat masif ini bisa jadi karena manajemen yang baik atau memang ekonomi kita baik," ujar Purbaya, Kamis (9/12).

Pada November 2021, LPS juga telah membayarkan simpanan BPR Utomo Widodo di Ngawi, Jawa Timur sebesar Rp 23,86 miliar kepada 9.523 nasabah setelah izin usaha bank tersebut dicabut pada 12 Agustus 2021 lalu. 

“Saya melihat terdapat beberapa pelayanan LPS yang masih dapat ditingkatkan seperti kecepatan verifikasi nasabah dalam menentukan status simpanan dan kualitas layanan komunikasi kepada nasabah bank yang dilikuidasi agar nasabah dapat mudah memperoleh informasi mengenai status simpanannya," ucapnya.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai salah satu bank perantara likuidasi BPR Utomo Widodo sudah menerima data dari LPS baik dari sisi jumlah uang dan siapa saja nasabah penerima pembayaran. Dari situ, nasabah bisa datang langsung ke BRI dengan menunjukkan identitas lalu bisa memperoleh pembayaran. 

Menurut Purbaya proses verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar masih berjalan sampai 17 Desember 2021. LPS menghimbau bagi nasabah yang namanya belum tercantum sebagai nasabah yang dinyatakan layak bayar agar terus memantau Informasi mengenai pembayaran klaim di media massa dan website LPS.   

Adapun syarat simpanan layak bayar agar simpanan nasabah bisa dibayarkan LPS yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Lalu tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.

“Dari pemantauan tadi, saya menemukan sebagian besar nasabah yang mendapat dana pembayaran dari LPS lebih suka mengambil dalam bentuk tunai ketimbang memindahkan dana tersebut ke tabungan bank lain," ucapnya.

Padahal, menurut Purbaya, akan lebih baik jika mereka mentransfer uangnya ke tabungan di bank lain karena dinilai lebih aman dan mempercepat proses pembayaran. “LPS akan terus memantau pembayaran bank kepada nasabah,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement