Rabu 17 Nov 2021 14:10 WIB

Peredaran Minyak Goreng Curah Segera Disetop

Minyak goreng wajib kemasan membuat produk jadi lebih tahan lama hingga satu tahun.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, perdagangan minyak goreng curah akan ditiadakan mulai 1 Januari 2022. Seluruh minyak goreng yang dijual kepada konsumen wajib memiliki kemasan. "Jadi (penyetopan minyak goreng curah) mulai Januari 2022," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan kepada Republika, Selasa (16/11). Oke mengatakan, dengan adanya...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement