JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, perdagangan minyak goreng curah akan ditiadakan mulai 1 Januari 2022. Seluruh minyak goreng yang dijual kepada konsumen wajib memiliki kemasan. "Jadi (penyetopan minyak goreng curah) mulai Januari 2022," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan kepada Republika, Selasa (16/11). Oke mengatakan, dengan adanya...
Berita Lainnya