Selasa 16 Nov 2021 12:46 WIB

Kemenkeu Tetapkan Bea Masuk Tambahan Impor Pakaian-Aksesori

Aturan berlaku secara efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pembeli memilah pakaian saat hari pertama dibuka kembali pusat perbelanjaan ITC Cipulir Mas setelah masa PPKM di Jakarta, Selasa (3/8). Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) produk pakaian dan aksesori pakaian.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pembeli memilah pakaian saat hari pertama dibuka kembali pusat perbelanjaan ITC Cipulir Mas setelah masa PPKM di Jakarta, Selasa (3/8). Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) produk pakaian dan aksesori pakaian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) produk pakaian dan aksesori pakaian. Adapun kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142/PMK.010/2021 tersebut telah berlaku secara efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan dasar penetapan kebijakan pengenaan BMTP atas produk pakaian dan aksesori pakaian berasal dari hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Baca Juga

“Membuktikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri, disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian. Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut,” ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (16/11).

BMTP merupakan pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terjadi lonjakan impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan impor tersebut menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Adapun pengenaan BMTP tersebut merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah mengenakan BMTP terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian. Adapun kisaran BMTP yang dikenakan terhadap pakaian dan aksesori pakaian yang diatur dalam kebijakan terbaru ini antara Rp 19.260 hingga Rp 63.000 per piece pada tahun pertama dan berangsur menurun. 

"Jenis produk yang dikenakan terdiri dari segmen atasan casual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaianbayi, headwear dan neckwear," ucapnya.

Menurutnya pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku terhadap semua negara, kecuali segmen headwear dan neckwear sebanyak delapan pos tarif yang diproduksi dari 122 negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 142/PMK.010/2021 tersebut.

“Kebijakan BMTP diharapkan berdampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian. Dengan begitu, geliat ekonomi dalam negeri dapat meningkat seiring dengan adanya kenaikan konsumsi dalam negeri, yang juga memiliki dampak terhadap peningkatan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement