Rabu 10 Nov 2021 18:18 WIB

Rebutan Merek, Gojek-Tokopedia Siap Ambil Langkah Hukum

Gojek-Tokopedia mengklaim telah memiliki hak penuh atas merek GoTo untuk tiga kelas.

Rep: Retno Wulandhari/Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat (28/5/2021). PT Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia menegaskan siap menempuh langkah hukum terkait laporan penggunaan merek GoTo.
Foto:

"GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia dilaporkan PT Terbit Financial Technology terkait penggunaan nama GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk milik pelapor. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. 

"(Terlapor) Tokopedia dan Gojek dengan empat orang CEO-nya," ungkap Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/11).

Lanjut Alfons, pelaporan kliennya itu atas dasar pelanggaran, tindak pidana merek pasal 100 ayat (2) dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Gojek-Tokopedia dituduh telah menggunakan nama produk yang sama yaitu GoTo. Perbedaan hanya terletak pada penggunakan huruf kapital. Sedangkan penulisan dan pelafalannya sama.

"(kesamaan) Nama produk, sehingga bunyinya sama GoTo jadi Gojek-Tokopedia. Sedangkan PT Terbit memiliki hak paten atas merek Goto tersebut," Alfons menambahkan.

Alfons Loemau mengaku, pihaknya pertama kali mendapatkan informasi dari media massa. Hal itu terkait pemberitaan bahwa PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia telah melakukan merger dengan menggunakan merek “GoTo”, dengan penulisan sejenis serta lambang merek usaha yang bertuliskan “GoTo”.

Kemudian dengan adanya informasi tersebut, pihaknya melakukan pengecekan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Hasilnya diperoleh informasi bahwa adanya proses permohonan pendaftaran merek “GoTo” oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. 

“Dengan penggunaan merek “GoTo” oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dilakukan tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek “GOTO” milik pelapor,” jelas Alfons Loemau.

Penggunaan secara masif di masyarakat dan pendaftaran merek “GoTo” oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia yang jelas memiliki persamaan. Baik pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek “GOTO” yang sudah terdaftar lebih dahulu di kelas yang sama, yaitu kelas 42. Sehingga terjadi pelanggaran hak atas merek dan terbukti dilakukan dengan itikad tidak baik. 

 

“Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek “GOTO” di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030,” ungkap Alfons.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement