Rabu 03 Nov 2021 11:04 WIB

Bank Muamalat Targetkan Penjualan ST008 Naik 50 Persen

Sukuk Tabungan memiliki pasar tersendiri sebagai produk yang non-tradable.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi petugas melayani nasabah di kantor pusat Bank Muamalat, Jakarta. Bank Muamalat Indonesia optimistis investasi Sukuk Tabungan ST008 tetap menarik bagi masyarakat.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi petugas melayani nasabah di kantor pusat Bank Muamalat, Jakarta. Bank Muamalat Indonesia optimistis investasi Sukuk Tabungan ST008 tetap menarik bagi masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Muamalat Indonesia optimistis investasi Sukuk Tabungan ST008 tetap menarik bagi masyarakat. Sekretaris Perusahaan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk., Hayunaji mengatakan, target penjualan ST008 kali ini diharapkan naik sekitar 50 persen dibandingkan dengan produk ST sebelumnya di tahun 2020 yakni ST007.

"Kami tetap optimistis produk ini dapat menjadi pilihan investasi yang tepat bagi nasabah selain produk deposito," katanya pada Republika.co.id, Selasa (3/11).

Sukuk Tabungan memiliki pasar tersendiri sebagai produk yang non-tradable. Hayunaji mengatakan minat nasabah Bank Muamalat biasanya lebih tinggi pada produk-produk yang dapat diperjualbelikan seperti Sukuk Ritel dan Project Based Sukuk (PBS).

Namun produk ST008 bisa tetap menjadi opsi diferensiasi investasi menjelang akhir tahun. Tren penjualan sukuk negara di Bank Muamalat sendiri terus meningkat dari penawaran ke penawaran.

"Hasil penjualan tahun 2021 menunjukan adanya peningkatan jumlah investor sebesar 155 persen dan peningkatan volume penjualan sebesar 206 persen secara year to date," katanya.

Kupon ST008 ditawarkan terendah sepanjang sejarah penerbitan sukuk dan obligasi negara ritel yakni 4,8 persen. Namun yield tersebut masih lebih tinggi dibandingkan deposito perbankan yang rata-rata di bawah 3,5 persen per tahun.

ST008 ditawarkan dengan tingkat return 4,8 persen (floating with floor maksimal 130 bps) per tahun, selama tenor dua tahun. ST008 akan jatuh tempo pada 10 November 2023. Pembelian minimal yakni Rp 1 juta, maksimal Rp 1 miliar, dan masa penawaran hanya selama 17 hari hingga 17 November 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement