REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baru-baru ini seorang pelaku UKM yang menjual makanan beku atau frozen food mendapat panggilan dari polisi. Alasannya, makanan yang dijual tak memiliki izin edar dari Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk rumahan makan beku tidak harus mengantongi izin edar BPOM. Kalau pun harus berizin, dari PIRT sudah cukup.
"Makanya di situ kewajiban pemerintah (menentukan) apa batasan izin produk PIRT dan BPOM. Kalau pelaku usaha skala mikro kecil cukup PIRT dari kabupaten atau kota, isi form melalui dinas perdagangan mereka," jelas Ikhsan kepada Republika.co.id, Selasa (19/10).
Izin edar BPOM, lanjutnya, berlaku bagi pelaku usaha skala menengah sampai besar. Maka, jelas dia, pemerintah harus memberikan ketegasan peraturan terkait izin PIRT dan BPOM.
"Di (kasus) itu, kelihatannya pihak kepolisian belum paham betul perbedaan (keduanya) itu, jadi keliru kalau pelaku usaha dipanggil, orang mikro dan kecil ini mau dagang," kata Ikhsan.
Dirinya melanjutkan, izin PIRT pun sebenarnya antara perlu dan tidak perlu. "Jadi kelihatan pemerintah belum kasih ketegasan kebijakan kepada penegak hukum," ujar dia.
Ikhsan mengakui, banyak pula pelaku usaha mikro dan kecil yang belum mengetahui perlunya izin PIRT. Ketidaktahuan pelaku usaha tersebut, sambungnya, mengindikasikan sosialisasi pemerintah belum maksimal. Padahal ia menilai, dengan media sosial, saat ini sosialisasi lebih mudah.
"Jadi polisi jangan asal tangkap, karena usaha skala mikro kecil tak perlu izin BPOM. Polisi tidak bisa samaratakan antara pengusaha besar dan menengah dengan mikro dan kecil yang cukup melalui PIRT, kalau pun belum mempunyai keleluasaan mendaftar (PIRT) bisa kasih bukti telah mendaftar, karena mendaftar pun perlu waktu," jelas Ikhsan.