Senin 18 Oct 2021 15:41 WIB

Waspada Jebakan Pinjol yang Merugikan Nasabah

Pinjol kerap menggunakan kondisi kesulitan masyarakat.

Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat pinjaman online ilegal dengan menangkap tujuh orang tersangka beserta barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop dan 2 unit monitor dari delapan lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Kondisi tersebut terbukti, salah satunya, dengan terus bertambahnya orang yang akhirnya melapor sebagai korban dari menjamurnya pinjol ilegal. Pinjol ilegal bermunculan bak sebuah solusi bagi pelaku UMKM yang menawarkan kemudahan dan kecepatan proses pengajuan pinjaman. 

Hanya KTP dan akses pada ponsel pribadinya, seseorang akan dengan mudah mendapat pinjaman bahkan hingga Rp 20 juta. Kemudahan dan kecepatan seperti ini sebelumnya tidak bisa diperoleh dari perbankan. 

Banyak masyarakat yang urung mengajukan kredit ke bank dan memilih pinjol karena menginginkan pencairan yang lebih cepat tanpa harus menyerahkan berlembar-lembar dokumen. 

Menjawab kesulitan ini, empat bank pemerintah yang tergabung dalam Himbara (BRI, Mandiri, BNI, dan BTN) lantas menghadirkan DigiKU untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses kredit namun tetap aman.

Menggandeng industri e-commerce, DigiKU membuka akses sangat luas bagi pelaku usaha yang sudah "onboard" di platform.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan pentingnya mendukung transformasi digital dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi pelaku UMKM. 

Perry berharap DigiKU dapat semakin menyasar para pelaku usaha secara daring dan mempermudah pengajuan pinjaman dengan suku bunga kredit yang rendah dan terjangkau, dengan jangka waktu yang sesuai.

Gubernur BI juga berharap ada penyelarasan digiKU dengan QRIS agar semua transaksi pelaku usaha bisa tercatat secara digital. 

Hal ini nantinya dapat menjadi parameter kredit "scoring" sehingga membantu pelaku usaha dalam mengajukan kredit. DigiKU sendiri menargetkan mampu menjangkau lebih banyak pelaku UMKM di tahun 2021.

Dari target pada 2020 sebesar Rp4,2 Triliun telah terealisasi sebesar Rp 2,9 Triliun, dan akan terus bertambah seiring peningkatan pelaku UMKM yang sudah "onboarding".

Kerjasama

Ketua Himbara Sunarso mengatakan untuk membantu masyarakat agar tak terjebak praktik pinjol ilegal membutuhkan kerja sama lintas industri yakni perbankan dengan e-commerce agar kredit modal kerja dapat tersalurkan melalui teknologi.

Dengan cara itu pelaku usaha yang membutuhkan permodalan bisa mendapatkannya dengan mudah. Tak hanya itu dengan layanan digital pelaku usaha juga bisa memiliki pencatatan usaha secara digital yang nantinya digunakan sebagai parameter penilaian saat mengajukan pinjaman. 

Baca juga : Sindikat Pinjol Cengkareng Operasikan 17 Aplikasi Ilegal

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement